Lembaga Survei Dinilai Masih Berpihak

BANDUNG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bandung meminta lembaga survei mampu bersikap netral dan tidak terafiliasi dengan salah satu pasangan calon saat menyampaikan hasil surveinya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bandung. Sebab, netralitas sangat penting dilakukan agar masyarakat mampu memilih calon kepala daerah yang berintegritas.

Ketua Panwaslu Kota Bandung, Farhatun Fauziyah menilai, selama ini keterlibatan lembaga survei dalam mendukung salah satu pasangan calon masih sangat besar. hal tersebut, dimaksudkan untuk menggiring masyarakat agar memilih pasangan calon tertentu yang menjadi bagian dari lembaga survei tersebut.

“Kami sebagai pengawas Pemilu lebih berharap lembaga survei itu netral dan profesional,” kata Fauziyyah belum lama ini.

Dia menilai, seharusnya lembaga survei mampu bertindak independen dan menjunjung tinggi setiap regulasi atau aturan yang sudah ditetapkan. Sehingga, Secara tegas, lembaga survei selalu terbuka dengan hasil surveinya karena survei dibuat untuk menjadi pertimbangan masyarakat pemilih.

“Mereka harus menjunjung tinggi regulasi atau aturan tentang lembaga survei itu sendiri untuk tidak berpihak kepada siapapun yang membayar,” kata dia.

Meski begitu, Farhatun mengaku sampai saat ini Panwaslu belum bisa melakukan penindakan jika terjadi keberpihakan lembaga survei terhadap salah satu pasangan calon. Sebab, regulasi pengawasan yang mengatur penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan lembaga survei belum ada. Bahkan, pihaknya tidak mempunyai landasan untuk menindak setiap pelanggaran yang terjadi.

“Payung hukum pegawasannya hingga saat ini belum ada, terkait untuk tindakan khususnya jika terbukti bermasalah,” kata dia.

Kendati begitu, pihaknya tengah berusaha mengkaji regulasi yang ada agar bisa melakukan penindakan apabila terbukti terdapat salah satu lembaga survei yang berpihak atau terafiliasi dengan pasangan calon tertentu. Apalagi, jika keberpihakan lembaga survei tersebut ada kepentingan politik maupun secara terang-terangan berbayar untuk mendukung salah satu pasangan calon.

“Sudah beberapa kali kami mengkonsultasikan ini kepada pimpinan, seperti apa regulasinya yang harus kami lakukan,” kata dia.

Sebagai pengawas dalam jalannya Pilkada di Kota Bandung, Farhatun menilai semua regulasi dan aturan harus saling dikoordinasikan secara terstruktur dengan berbagai pihak. Sebab, banyak regulasi yang saling berkaitan satu sama lain dengan masalah-masalah tertentu. Dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk melapor jika ada pelanggaran yang dilakukan lembaga survei.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan