BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.659.017 orang, yaitu mereka yanh berhak memberikan suara pada Pilwalkot Bandung dan Pilgub Jabar 27 Juni 2018.
“Data tersebut diambil dari data potensial penduduk yang dimiliki Disdukcapil yang sudah mendata penduduk yang dilakukan enam bulan sekali. Dari data itu kita lakukan validasi melalui coklit,” ujar Ketua KPU Jabar Rifqi Ali Mubaro, saat dihubungi melalui telepon seluler, kemarin (20/4)
Rifqi mengatakan, jumlah tersebut terdiri atas 832.624 pemilih perempuan dan 826.393 pemilih laki-laki dari 151 kelurahan se-Kota Bandung. Mereka akan melakukan pencoblosan di 4.419 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurutnya, angka tersebut mengalami beberapa kali perubahan. Dari hasil daftar pemilih sementara (DPS) didapatkan sebanyak 1.650.333 pemilih, kemudian dilakukan perbaikan DPS menjadi 1.665.622 pemilih.
Data hasil perbaikan itu kemudian dievaluasi dan ditemukan data pemilih ganda sebanyak 6.605 yang kemudian dihapus. Sementara terdapat 7.378 warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik maka hasilnya ditetapkan sebanyak 1.659.017 pemilih.
“Data sudah bersih dari kegandaan dan yang tidak memenuhi syarat atau seperti yang sudah meninggal, pindah domisili, atau anggota TNI Polri. Jumlah ini sudah dikunci tidak bisa ditambahkan ataupun dikurangi,” katanya.
Dari 7.378 warga yang belum melakukan perekaman KTP-el, KPU bersama Disdukcapil memberikan semacam catatan agar segera melakukan perekaman. Pasalnya syarat untuk bisa mencoblos salah satunya memiliki KTP-el.
“Kita kasih catatan mereka harus segera direkam. Karena saat mencoblos harus bawa surat keterangan atau KTP yang sudah jadi,” katanya.
KPU juga telah mengantisipasi adanya pemilih potensial seperti yang baru pindah ke Kota Bandung. Mereka akan dimasukan ke dalam DPT tambahan.
“DPT tambahan itu sampai hari H dan nyoblosnya itu setelah jam 12,” kata dia.(ant/yan)