“Perusahaan ini merupakan perusahaan maklun mencucian kain jenis jeans. Jadi beroperasi jika ada order atau permintaan dari perusahaan-perusahaan kain,” katanya.
Pihaknya telah mengambil sampel air limbah yang dibuang untuk diperiksa di laboratorium. Menurutnya DLH juga akan memberikan sangsi administrasi berupa paksaan penghentian produksi atau penutupan permanen jika tidak diindahkan oleh pemilik perusahaan.
“Setiap perusahaan wajib melakukan pengolahan limbah dan limbah yang dibuang juga harus berizin. Kalau tidak nanti kami akan tindak tegas,” terangnya. (yul/yan)