Sementara itu, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Pritana mengklaim, program rehabilitasi Rumah Layak Tidak Huni (Rutilahu) di Kota Cimahi sudah tepat sasaran dan sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Ajay menuturkan, warga yang berhak menerima bantuan program Rutilahu harus memenuhi persyaratan. Di antaranya bukti kepemilikan tanah sah, kondisi ekonomi pemilik memang kurang mampu dan belum pernah mendapat bantuan serupa serta memiliki KTP/KK Cimahi.
“Program ini ada syaratnya, kan program ini kan tetap harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (ziz/yan).