SUKABUMI – Ketua Panwaslu Kota Sukabumi, Muhammad Aminudin dan Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kota Sukabumi, Chalik Mawardi menandatangani kesepakatan kerjasama, terkait larangan rumah ibadah dan lembaga pendidikan dijadikan sebagai sarana kampanye oleh Paslon pada perhelatan Pilkada serentak tahun ini. Baik itu Pemilihan Guburnur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Pilgub Jabar), maupun Pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwalkot) Sukabumi.
Aminudin mengatakan larangan itu berdasarkan PKPU No 4 tahun 2017 tentang Kampanye Gubernur, Bupati dan Walikota. Yakni, larangan rumah ibadah, sekolah dibawah naungan Kemenag, Majelis Tak’lim dan Pondok Pesantren (Pontren) dijadikan sebagai tempat untuk berkampanye.
“Silahkan saja seluruh paslon mendatangi tempat ibadah dan lembaga pendidikan. Tapi kita mohon jangan jadikan sebagai sarana kegiatan kampanye,” terangnya saat ditemui usai melaksanakan Rakor Pengawasan Partisipatif Pilgub Jabar dan Pilwalkot Sukabumi, kemarin.
Tidak hanya itu saja, Panwaslu pun akan mencermati dan mengawasi terkait sumbangan yang berbau politik di setiap tempat sarana ibadah di Kota Sukabumi. Sehingga ketika ada paslon yang menberi bantuan, akan secepatnya ditindaklajuti. Menurut dia perbedaan sumbangan berbau politik atau tidaknya bisa dilihat dari metode paslon dan kelengkapan administrasinya. “Perbedaan akan terlihat saat proses klarifikasi atau ketika ditindaklanjuti. Untuk memproses setiap temuan, kita memastikan terlebih dahulu apakah memenuhi syarat formil maupun materil. Ada kejadian, lalu didukung dengan alat bukti bahwa telah melanggar aturan main. Kita juga dibantu Gakumdu dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan dalam penyelidikan dan penyidikannya,” jelasnya.
Sejauh ini, Amin mengaku telah menemukan adanya rumah ibadah yang dijadikan sebagai tempat kampanye di tiga kecamatan. Temuan sudah ditindaklanjutinya dengan rekomendasi ke KPU Kota Sukabumi. Untuk itu, ia mengingatkan agar seluruh paslon di Pilgub Jabar maupun Pilwalkotr Sukabumi mengikuti dan mentaati aturan. “Kita sudah memberi teguran beberapa paslon yang terindikasi berkampanye di tempat ibadah,” kata dia.(ndi)