SUKABUMI – Jumlah tunggakan iuran dari peserta mandiri Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kota Sukabumi, berdasarkan data dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sukabumi menembus angka Rp 12 miliar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi Falah Rakhmatiana memaparkan, jumlah warga yang menunggak mencapai sebanyak 24.636 orang dengan nilai nominal sebesar Rp 12,078 miliar. “Cukup banyak masyarakat yang menunggak dan dampaknya mereka menjadi tidak aktif,” ujar Falah kepada Sukabumi Ekspres, kemarin (3/4).
Lanjut Falah, tingginya nilai tunggakan diakibatkan masih minimnya kesadaran masyarakat terkait makna gotong royong di JKN-KIS. Banyak peserta yang hanya mendaftar, dan membayar iuran ketika sedang sakit. Warga yang menunggak, ungkap Falah, umumnya sudah mendaftar dan telah berobat di layanan kesehatan. “Namun, bulan depannya mereka tidak membayar iuran. Sudah lama mereka mendaftar, terus berobat. Setelah itu tidak bayar lagi. Otomatis tidak aktif JKN-KISnya,” terang dia.
Akibat peserta BPJS yang menunggak, kepesertaan mereka menjadi tidak aktif dan akan mengalami kerugian. Pasalnya mereka akan dikenakan biaya layanan seperti masyarakat biasa dan jika akan menggunakan JKN, harus melunasi tunggaknya dan denda pelayanan. “Kalau rajin membayar, maka tidak kena denda layanan,” kata Falah.
Ditambahkan Falah, ke depan masyarakat perlu disadarkan bahwa mendaftar JKN bukan untuk diri sendiri melainkan juga untuk orang lain. Dalam artian warga yang sehat membantu yang sakit. Ia berharap masyarakat dapat mendaftar JKN-KIS pada waktu sehat dan membayar iuran tepat waktu setiap bulan sebelum tanggal 10.
“Selain itu, jalani tahapan sesuai dengan ketentuan melalui rujukan berjenjang, yakni faskes pertama lalu ke rumah sakit. Warga bisa mengoptimalkan layanan di faskes pertama karena layanan di sana sudah lebih baik,” tandasnya.(ovi)