BANDUNG – Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK) yang diselenggarakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah berhasil menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk membangun wilayahnya. Selama tiga tahun sejak digulirkan tahun 2015, swadaya masyarakat untuk mendukung program ini mencapai Rp 189.871.819.663.
Demikian disampaikan Asisten II Pemerintahan Kota Bandung, Kamalia Purbani pada acara Publikasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 107 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perwal Nomor 281 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK) Kota Bandung di Ruang Serbaguna Balaikota, Bandung, kemarin (2/4).
”Swadaya masyarakat pada pelaksanaan PIPPK tahun 2015 mencapai Rp 39.193.300.000, tahun 2016 sebesar Rp 36.266.874.140, dan tahun 2017 sebesar Rp 114.411.645.523,” kata Kamalia.
Tumbuhnya partisipasi masyarakat memang menjadi tujuan dari pelaksanaan PIPPK. “Program ini bertujuan untuk mewujudkan sinergitas kinerja aparatur kewilayahan dengan lembaga kemasyarakatan kelurahan dalam melaksanakan PIPPK yang berbasis pada pemberdayaan masyarakat,” katanya.
Pemkot Bandung menyadari bahwa perubahan-perubahan dinamis yang terjadi di tengah masyarakat dapat dicapai secara optimal apabila ditempuh melalui peran serta dan partisipasi aktif yang luas. “Dari seluruh masyarakat mulai dari tingkat paling bawah terutama dalam pengambilan keputusan dalam memecahkan berbagai macam permasalahan melalui metode pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
PIPPK juga, lanjutnya, bertujuan untuk meningkatkan tugas, peran, dan fungsi aparat kewilayahan beserta seluruh stakeholder lembaga kemasyarakat dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan melalui pengembangan pemberdayaan masyarakat.
Mengenai realisasi anggaran PIPPK dari tahun 2015 sampai 2017, Kamalia mengatakan, tahun 2015 sebesar Rp 213.551.758.525 (93,39%), tahun 2016 sebesar Rp 199.868.187.911 (96,11%), tahun 2017 sebesar Rp 189.686.788.438 (95,66%), dan tahun 2018 sebesar Rp 156.965.663.758.
Untuk realisasi kegiatan, tahun 2015 meliputi insfrastruktur 36%, sosial ekonomi 5%, kebersihan 43%, dan fasilitasi lembaga 16%. Tahun 2016 meliputi infrastruktur 52%, sosial ekonomi 7%, kebersihan 11%, dan fasilitasi lembaga 30%. Tahun 2017 meliputi infrastruktur 50%, sosial ekonomi 15%, kebersihan 12%, dan fasilitasi lembaga 23%.
PIPPK yang dilaksanakan mulai tahun 2015 ini, mengacu pada Perwal No. 281 Tahun 2015, Perwal No. 436 Tahun Tahun 2015, Keputusan Wali Kota No 800/Kep.668-Pem/2017, dan Peraturan Wali Kota No 107 Tahun 2018. (ign)