Tidak Revisi PKPU, Belum Bisa Tertibkan Perppu

JAKARTA – Polemik mengganti calon kepala daerah (cakada) berstatus tersangka ditanggapi tegas oleh pemerintah dan penyelenggara pemilu. Kemarin (27/3) mereka sepakat tidak merevisi PKPU maupun menerbitkan perppu. Dengan kondisi saat ini, mereka menilai belum saatnya mengambil salah satu dari dua opsi tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyampaikan, Perppu hanya dikeluarkan apabila kondisi benar-benar genting. Sedangkan sampai saat ini, pilkada serentak di 171 daerah tetap dapat berlangsung meski ada beberapa cakada terjerat kasus pidana. ”Jumlah yang jadi tersangka juga sedikit, tidak genting,” imbuhnya.

Ketua Dewan Pembina Partai Hanura itu juga menuturkan, menerbitkan perppu untuk membuka peluang cakada berstatus tersangka diganti malah berpotensi memunculkan masalah. ”Hasil perbincangan tadi ya banyak mudaratnya,” kata Wiranto. Karena itu, opsi menerbitkan perppu tidak diambil oleh pemerintah. Keputusan itu juga diamini oleh KPU.

Ketua KPU Arief Budiman menegaskan, sampai saat ini instansinya masih menggunakan aturan dan kebijakan KPU sesuai dengan PKPU Nomor 3/2017 tentang Pencalonan Kepala Daerah. ”Artinya status (cakada) tersangka itu ya tetap berstatus sebagai pasangan calon,” kata dia ketika diwawancarai usai hadir dalam rapat koordinasi khusus (rakorsus) di kantor Kemenko Polhukam kemarin.

Menurut pria yang akrab dipanggil Arief itu, para menteri yang hadir dalam rakorsus kemarin menghormati dan mendukung kebijakan KPU. Selain Wiranto, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo juga hadir dalam rakorsus tersebut.

Keputusan itu, sambung Arief, bisa berubah jika cakada yang terlibat kasus pidana dan ditetapkan sebagai tersangka terus bertambah. ”Separuh lebih (dari total seluruh cakada) misalnya. Kalau sekarang kan baru sedikit saja. Ndak memengaruhi apa-apa,” terang dia. Untuk itu, KPU tetap memegang teguh peraturan yang ada.

Agar masyarakat bisa mempertimbangkan cakada yang mereka pilih, Arief menuturkan bahwa setiap cakada yang berurusan dengan kasus pidana dan berstatus tersangka harus diketahui. ”Publik harus diberitahu sejelas-jelasnya tentang status itu,” ungkap dia. ”Nanti silakan publik menentukan. Mau memilih yang bermasalah atau yang tidak bermasalah,” sambungnya.

Tinggalkan Balasan