“Contohnya yang di minimarket, parkir di mall itu bukan kewenangan kita,” imbuhnya.
Endang menyebutkan, berdasarkan data yang ada di Dishub Kota Cimahi, pada 2017, jumlah juru parkir yang dikelola pihaknya mencapai 178 orang, dengan jumlah titik parkir on street mencapai 118 titik.
Titik-tirik parkir on street tersebut tersebar diberbagai ruas jalan. Seperti di Jalan Gandawijaya, Djulaeha Karmita, Pasar Atas, Gatot Subroto, Dustira dan sebagainya. Satu ruas jalan tersebut diisi dua atau lebih titik parkir.
“Biasanya ada dua shif pada setiap titik. Status juru parkir masih tenaga lepas, mereka kita data ulang setiap tiga bulan sekali,” bebernya.
Sementara untuk aturan setoran retribusi parkir dari juru parkir ke dishub, Menurut Endang, pihaknya memberikan perbedaan kepada setiap juru parkir. Selain ditentukan dari karcis, luas lahan dan lokasi keramaian juga menjadi tolak ukur untuk menentukan setoran.
“Untuk tarif dalam aturan baru perda nomor 2 tahun 2017, diberlakukan untuk motor Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000. Kalau perda sebelumya, perda nomor 2 tahun 2012, motor Rp 500, mobil Rp 1000,” pungkasnya. (ziz/yan).