SOREANG – Bupati Bandung Dadang M. Naser berjanji akan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penemuan kendaran Dinas plat merah yang belum diketahui keberadaannya.
Dia mengatakan, pihaknya akang segera melakukan evaluasi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan bekerja sama dengan Samsat untuk melacak kendaraan milik pemerintah Kabupaten tersebut.
’’Itu kan ada evaluasi BPK. kenapa hilang atau mau dideum, saya belum menerima laporan inti tentang keberadaan kendaraan ini,’’ Jelas Dadang kepada Jabar Ekspres saat ditemui usai melaksanakan sholat Jumat di Mesjid Al Fathu, kemarin (23/3)
Kendati begitu, dia berkeyakinan bahwa kendaraan tersebut tidak hilang. Sebab, dimungkinkan pindah tangan tanpa dilengkapi administrasi. Sehingga, tak terdata di SKPD yang sebelumnya dinyatakan sebagai pengguna.
’’ Sampai sekarang keberadaanya sedang di telusuri.
Saya pastikan motoris itu masih ada dan tidak hilang cuman posisinya dimana. Cuman hasil evaluasi BPK mungkin dilihat dari sisi surat surat,’’ katanya
Dadang menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti temuan BPK, sehingga akan terlihat baik sisi administrasi ataupun secara faktual dengan mengevaluasi SKPD tentang temuan terkait posisi motoris.
Hal yang sama dikatakan Permadi Agus Guntoro Kabid pengelolaan aset Dinas Keuangan Daerah (DPD) Kabupaten Bandung menurutnya, pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan Samsat untuk mencari keberadaan kendaraan tersebut.
“Kan sudah lama, kalau ada perubahan administrasi kendaraan pasti melalui samsat. Sehingga akan mudah terlacak,” ucap dia.
Selain itu juga, melakukan koordinasi dengan beberapa dinas
selaku pemegang Inventaris untuk bisa menyelusuri keberadaan aset tersebut. Akan tetapi, berdasarkan uji petik dua unit kendaraan diketahui ada salah satu kendaraan berada di pemerintah provinsi Jabar.
’’Mungkin, karena sudah lama perpindahan aset tidak diketahui dan masih tercatat di pemkab bandung,” ujar dia.
Permadi menegaskan, kalau SKPD tidak bisa membuktikan kendaraan yang dinyatakan hilang dan BPK tidak bisa menelusuri, maka dinas tersebut harus kena Tuntutan Ganti Rugi (TGR) untuk mengganti aset milik pemerintah.
’’Kalau batas waktu yang ditentukan tidak bisa, kami akan TGRkan dinas untuk mengganti. Karena aset milik negara harus dikembalikan ke pemerintah,’’ tandas Permadi (rus/yan)