JAKARTA – KPU akhirnya menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun ini. Berdasar hasil klarifikasi sementara, jumlah pemilih pilkada tahun ini mencapai 152.092.310 orang. Namun, masih ada 6.768.025 orang yang terancam kehilangan hak pilih. Sebab, mereka belum memiliki KTP elektronik (e-KTP) atau surat keterangan (suket).
”Data DPS itu sudah kami klarifikasi,” terang Komisioner KPU Viryan Aziz kemarin. Namun, data tersebut belum mencakup semua daerah. Dari 381 daerah yang dilakukan pemutakhiran data pemilih, KPU baru mampu menyelesaikan 375 daerah. Masih ada enam kabupaten di Papua yang belum selesai menyusun daftar pemilih. Yaitu, Lanny Jaya, Nduga, Manberamo Raya, Mimika, Yahukimo, dan Puncak.
Menurut Viryan, 24 Maret mendatang DPS ditempel secara serentak di desa-desa dan kelurahan. ”Tujuannya, mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat,” tutur dia. Pada 24 Maret pula masyarakat bisa mengakses laman KPU untuk melihat daftar pemilih. Pihaknya akan menggunakan aplikasi sidalih. Jadi, lanjut Viryan, masyarakat bisa melihat atau mengecek apakah nama mereka sudah terdaftar dalam DPS atau belum. Mereka yang belum terdaftar bisa melapor kepada perangkat desa atau kelurahan.
Viryan mengatakan, 6.768.025 calon pemilih yang belum mempunyai e-KTP atau suket diberi waktu sampai penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada 13–19 April. Jika sampai tanggal tersebut tetap belum memiliki e-KTP atau suket, nama mereka tidak akan masuk DPT. ”Nama mereka akan dikeluarkan dari daftar pemilih sebelum penetapan DPT,” tuturnya. Artinya, mereka terancam tidak bisa ikut nyoblos. Sebab, penyusunan DPT mengacu pada data e-KTP. Selain itu, setiap pemilih wajib membawa e-KTP atau suket saat hendak menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS). Tujuannya, memastikan apakah mereka betul-betul warga setempat.
Sementara itu, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, tidak semua pemilih tanpa e-KTP merupakan orang yang tidak punya e-KTP. ’’Kalau belum berusia 17 tahun tentu saja tidak akan diberi e-KTP,’’ terangnya saat dihubungi kemarin. Dia menuturkan, daftar penduduk potensial pemilih (DP4) yang diserahkan Kemendagri ke KPU tidak hanya mencakup pemilih ber-KTP. Di dalamnya ada pemilih pemula yang bahkan baru berulang tahun ke-17 pada 27 Juni. Otomatis, saat DPS diterbitkan, dia belum memiliki e-KTP.