NGAMPRAH – Keberadaan Budan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) sekitar 50 persennya tidak aktif. Padahal, keberadaan Bumdes sangat bisa menunjang perekonomian masyarakat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa KBB, Wandiana mengungkapkan, dari 165 Bumdes di KBB, hanya sekitar 70 di antaranya yang aktif. Sebetulnya sudah terbentuk untuk Bumdesnya di setiap seluruh desa. Namun, yang aktif itu hanya 70 desa.
Wandiana menyebutkan, tidak aktifnya sejumlah Bumdes di KBB disebabkan seringnya pergantian kepengurusan. Hal itu membuat unit usaha Bumdes tidak fokus, sehingga tidak berjalan dengan optimal.
Dia meminta agar para kepala desa kembali mengaktifkan Bumdes untuk menjalankan roda perekonomian masyarakat desa. Apalagi, saat ini setiap pemerintah desa mendapatkan dana dari berbagai sumber, di antaranya Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
“Dana Desa bisa dimanfaatkan untuk Bumdes. Kami dorong itu karena memang sudah ada aturannya, yaitu di Permendes Nomor 19 Tahun 2017,” jelas dia ketika ditemui kemarin (19/3)
Dia memaparkan, sudah ada beberapa desa yang memanfaatkan Dana Desa untuk kegiatan Bumdes. Besaran dana yang dialokasikan untuk Bumdes bervariasi, disesuaikan dengan kebutuhan di setiap unit usaha.
Saat ini, Bumdes yang aktif melakukan kegiatan usaha bergerak di berbagai bidang, seperti penyewaan berbagai perlengkapan, simpan pinjam, hingga jual beli.
“Kebanyakan saat ini Bumdes masih memiliki satu unit usaha. Ke depan, kami targetkan agar Bumdes memiliki minimal dua unit usaha,” katanya.
Untuk penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menyalurkan melalui Bumdes. Program tersebut diharapkan menjadi pemicu kembali aktifnya Bumdes di KBB.
“Untuk program ini, Bumdes berfungsi sebagai penyalur bahan-bahan pokok, seperti beras dan telur. Nantinya, ada keuntungan yang bisa diputar kembali untuk kegiatan usaha Bumdes,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial KBB Heri Partomo mengungkapkan, BPNT yang merupakan program Kementerian Sosial itu rencananya mulai efektif berjalan pada April 2018. BPNT yang merupakan pengganti beras sejahtera (rastra) ini diberikan kepada setiap keluarga penerima manfaat sebesar Rp 110.000/bulan.