NGAMPRAH – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung Barat (KBB) sampai saat ini masih memproses pendataan masyarakat berkebutuhan khusus (Disabilitas) untuk ikut berpartisipasi mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Kepala Dinsos KBB Heri Partomo mengatakan, pendataan para penyandang Disabilitas dilakukan oleh pekerja sosial di tingkat desa dan kecamatan.
Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KBB untuk melakukan krocek data kependudukan. Sehingga, diketahui warga Disabilitas.
’’Untuk jumlahnya kita masih melakukan pendataan di berbagai daerah. Kami juga memastikan agar para difabel ini bisa mendapatkan hak suaranya,’’ jelas Heri kepada wartawan kemarin (13/3)
Dia menyebutkan, untuk data lama jumlah penyandang disabilitas di KBB yaitu 5.762 orang yang tersebar di 16 kecamatan. Mereka terdiri atas berbagai usia dan disabilitas yang berbeda-beda, seperti disabilitas fisik, sensorik, dan mental.
Untuk mempercepat pendataan ini, Disdukcapil juga sudah siap melakukan jemput bola untuk memfasilitasi pembuatan kartu tanda penduduk elektronik bagi penyandang disabilitas yang memiliki hak pilih. Sebab, KTP ini salah satu syarat agar kaum difabel bisa ikut berpartisipasi di pilkada serentak.
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan berbagai bantuan kepada para penyandang disabilitas, baik berupa alat bantu maupun pelatihan pengembangan diri.
Dengan berbagai bantuan itu, diharapkan para penyandang disabilitas bisa mandiri, sehingga tak bergantung pada orang lain.
“Tentu harapan ke depan agar difabel ini bisa jauh lebih baik,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum KBB Iing Nurdin mengungkapkan, pihaknya siap memfasilitasi para penyandang Disabilitas, di antaranya dengan menyiapkan surat suara khusus untuk tunanetra, menyiapkan lokasi tempat pemungutan suara yang ramah disabilitas, serta menyiapkan alat bantu lainnya.
Pendataan sebaran jumlah penyandang disabilitas terbanyak untuk menentukan sarana penunjang di lokasi tersebut pada pelaksanaan pemungutan suara nanti.
’’Sesuai amanat Undang-undang memang kaum difabel ini harus mendapatkan hak suara yang sama sehingga kami terus melakukan koordinasi dengan dinas terkait,’’ pungkasnya. (drx)