BANDUNG – Mulai 19 Maret mendatang. Dinas Perhubungan (Dishub) kota Bandung akan menindak kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas terutana yang ada di perempatan jalan.
Dikatakan sekertaris Dishub kota Bandung, Anton Sunarwibowo melalui program bertajuk “Persimpangan Berperadaban” operasi akan berlangsung selama Dua pekan penuh. ”Penindakan ini dilakukan untuk mengurangi para pelanggar di perempatan. Sebab, dari pelanggaran rambu ini menjadi pemicu terjadinya kecelakaan lalu lintas,” kata Anton pada acara Bandung Menjawab di Media Lounge kota Bandung, kemarin (13/2).
Selain akan menindak pelanggaran rambu di perempatan, dikatakan dia, pihaknya juga akan mengecek kelengkapan dan kelayakan kendaraan, seperti ban motor yang kecil atau knalpot yang tidak standar. ”Selama ada petugas mereka pasti tertib, takut. Tapi kalau tidak ada ya pasti melanggar,” tambahnya.
Anton menyebutkan sejauh ini ada sepuluh perempatan yang masih terdapat persentase pelanggaran cukup tinggi. Ke-sepuluh perempatan tersebut secara berurutan dari posisi paling atas yakni Cicaheum, Padasuka, Anggrek, Cimuncang, Moh. Toha, Telkom, Merdeka-Aceh, Pahlawan, Cibaduyut dan Cikutra.
Selain akan mengelar penindakan di perempatan. Pihaknya juga akan menjalankan program “Disiplin Dimulai dari Sekolah”. Untuk program ini Dishub bekerja sama dengan pihak kepolisian, Jasaraharja, dan pihak sekolah. Mereka akan mendatangi sekolah-sekolah di kota Bandung untuk melakukan pengecekan kepada siswa yang membawa kendaraan pribadi terkait kelengkapan administrasi dan kelayakan kendaraannya.
”Sekolah menjadi penting untuk mendapat edukasi. Seharusnya bisa lebih ketat, karena sebagian besar pelanggar itu merupakan pelajar. Selain itu, kita juga akan menertibkan apabila ada kendaraan yang parkir di trotoar atau ke jalan,” jelasnya.
Kedua program ini akan dilaksanakan bergantian satu hari sekali antara program Persimpangan Berperadaban dengan Disiplin Dimulai dari Sekolah. Khusus untuk sekolah diupayakan dalam sehari datang ke dua sekolah di kota Bandung. Selain itu dia menyebutkan bentuk penindakan nantinya akan ditegakkan sesuai aturan dari kepolisian.
”Akan dibentuk Dua tim gabungan. Ada dari Polrestabes, Dishub, Sekolah, Jasaraharja. Nanti akan mendata sekolah dan simpang untuk melakukan dua penindakan, kita ingin lihat. Nanti bentuk penindakannya diserahkan ke polisi seperti apa,” ujarnya.