CIKANCUNG – Diduga akibat menyantap makanan di sebuah hajatan pernikahan, 62 orang yang menghadiri resepsi pernikahan warga Kampung Cipeundeuy 03/08, Desa/Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cicalengka.
Kapolsek Cikancung AKP Ivan Taufik mengatakan, kejadiannya pada hari Rabu di acara resepsi pernikahan. mereka dibawa ke RSUD Majalaya sebanyak 26 orang, sedangkan dilarikan ke RSUD Cicalengka sebanyak 36 orang.
Sebelumnya tamu undangan mengeluh mual, muntah dan pusing usai menyantap makanan yang disajikan pada acara hajatan tersebut. Namun, gejala keracunan tidak dirasakan langsung oleh warga. Korban merasa mual, muntah dan pusing sekitar 2-3 jam kemudian.
“Mulai hajatan Pukul 11.00 WIB, mulai terasa sekitar Pukul 13.30 WIB. Warga mulai mual-mual, pusing dan muntah lalu dibawa ke rumah sakit,’’ jelas Ipan ketika ditemui kemarin (8/3)
Dia mengaku, bersama INAFIS Polres Bandung telah melakukan penyelidikan ke TKP dan mengamankan sejumlah makanan untuk dilakukan penelitian.
Sehingga, disimpulkan dugaan sementara jenis hidangan makanan yang mengandung racun adalah jenis masalan ayam suwir. Sebab, bila di cium baunya sudah tidak layak dikonsumsi.
Namun, untuk memastikan penyelidikan lebih lanjut seluruh sampel makanan yang dihidangkan telah dibawa dan akan diperiksa di semua sample, akan diperiksa di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Sementara itu, untuk para korban yang dirawat sampai hari ini sudah berangsur membaik setelah mendapat perawatan intensif.
Bahkan, sebagian besar sudah diperbolehkan pulang.
’’ Kemarin banyak yang pulang, hari ini di RSUD tinggal Majalaya 23 orang, sudah pulang 7 orang, masih dlm perawatan 16 orang, di RSU Cicalengka sudah pulang 34 orang, masih dalam perawatan 5 orang,’’ pungkas Ivan (mg3/yan)