Eksekusi Pom Bensin Disoal

Eksekusi Pom Bensin Disoal
EKSEKUSI LAHAN: Warga sedang menyaksikan eksekusi lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero di bekas SPBU di Jalan Kebon Kawung Nomor 43, Bandung,kemarin (6/3). Perwakilan keluarga mantan penyewa lahan tersebut menduga pihak PT KAI menyalahi aturan karena menyalahi aturan kontrak sewa.
0 Komentar

Di tempat sama Manajer Humas PT KAI (Persero) Daerah operasi (Daop) 2 Bandung, Joni Martinus menyebutkan penertiban lahan bekas pom tersebut lantaran sewa dari pengusaha yang menjadikan lahan itu sebagai pom sudah habis sejak 2004.

Karena prosesnya panjang sebut Joni, pihaknya baru bisa melakukan eksekusi kemarin. Untuk proses penertiban tersebut setidaknya pihaknya melibatkan unsur TNI-Polri, pemadam kebakaran, RT, RW, PLN dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Dirinya menampik tudingan jika apa yang dilakukan PT KAI (Persero) sebuah tindakan melanggar hokum, karena menurut Joni dirinya masih terus menunggu dari Tahun 2004 sampai adanya keputusan yang inkrah. ”Eksekusi baru dilakukan saat ini. Karena kami menunggu proses, ada keputusan yang inkrah, baru kita lakukan eksekusi. Ada upaya-upaya, negosiasi. Keputusan inkrah lebih kurang satu tahun yang lalu,” ujar Joni.

Baca Juga:Dorong Minat Baca Masyarakat JabarHasanah Perdalam Visi Misi

Bahkan seblum dilakukan eksekusi pun, sebenarnya pihak PT KAI (Persero) sudah memberikan peringatan kepada mantan penyewa atau pemilik properti pom bensin. (rmol/nif/ign)

0 Komentar