Laporkan Jika Ada Praktek Pungli

SOREANG – Wakil Bupati Kabupaten Bandung Gun Gun Gunawan menegaskan, masyarakat untuk tidak takut melaporkan pungutan liar (Pungli) yang biasa terjadi di institusi pendidikan.

Dirinya menilai, tindakan Pungli dalam bentuk apapun sangat merugikan. Sebab, prilaku seperti ini dapat menghambat laju pertumbuhan pembangunan.

’’Jadi saya minta kepada masyarakat yang mengatahui ada paraktek Pungli di sekolah-sekolah segera laporkan saja,” jelas Gun Gun ketika menghadiri Seminar Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) RI kemarin (4/3)

Gun Gun mengatakan, untuk memberantas praktek Pungli di Institusi pendidikan harus di bantu oleh peran masyarakat sebagai pengawas. Sehingga, perilaku semacam itu dapat di minimalisir.

Selain itu, sinergitas pemerintah dengan organisasi masyarakat untuk membantu tersosialisasikannya pemahaman terhadap rambu-rambu larangan pungli harus dilakukan khususnya di lingkungan pemerintahan.

Gun Gun menambahkan, Pungli tidak hanya di lingkungan pendidikan saja tapi, di tempat lain seperti pelayanan publik juga harus bebas dari Pungli.

Untuk melaporkan Pungli imbuh dia harus disertai data dan bukti yang jelas, jangan hanya tudingan yang tidak berdasar apalagi tanpa bukti.

’’Laporkan pada kami, bisa datang langsung kepada instansi terkait, atau melalui layanan pengaduan masyarakat website Pemkab Bandung,” tegas Gun Gun.

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa edukasi dan penyebaran informasi harus terus dilakukan mengenai perilaku pungli dimanapun. Hal itu menurutnya akan menjadi upaya preventif Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Satgas Saber) pungli yang sudah terbentu sejak 2016 lalu di Kabupaten Bandung kepada seluruh instansi yang melakukan pelayanan publik.

Sementara Ketua GNPK RI provinsi Jawa Barat Nana Supriatna Hadiwinata mengungkapkan, pihaknya sudah mendapatkan beberapa laporan pengaduan terjadinya pungli di beberapa instansi.

Selama proses penindakan berlangsung lanjutnya, upaya preventif juga terus dilakukan. Dia mengajak kepada semua element masyarakat yang berprofesi sebagai pelayan publik untuk konsisten tidak melakukan pungli sejak dari diri sendiri.

“Mari kita berkomitmen untuk tidak melakukan pungli dari diri sendiri. Khusus di lingkungan pendidikan, APBN itu digunakan 20% untuk pendidikan. Artinya sudah tidak boleh membebankan semua pembayaran terhadap masyarakat, apapun namanya,” tandas Nana. (rus/yan)

Tinggalkan Balasan