APK Ilegal Kembali Marak

APK Ilegal Kembali Marak
ACHMAD NUGRAHA/JABAR EKSPRES
COPOT SPANDUK: Petugas Satpol PP sering menemukan Alat Peraga Sosialisasi Pilgub (APS) yang terpasang di pinggir jalan dengan tanpa izin dan bukan pada tempat semestinya.
0 Komentar

Terkait ukuran APK yang bisa dipasang, Yus menjelaskan, untuk baliho paling besar berukuran 4×7 meter dengan jumlah lima unit untuk setiap paslon di setiap kabupaten kota. Sedangkan umbul-umbul sebanyak 20 unit untuk setiap paslon di setiap kecamatan dengan ukuran 5×1 meter, dengan ketinggian15 meter.

“Spanduk paling besar ukuran 5×5 meter dan paling banyak dua buah untuk setiap paslon di setiap desa atau kelurahan yang ada di kota atau kabupaten,” jelasnya.

Selain APK, KPU juga memfasilitasi pelaksanaan metode penyebaran bahan kampanye yang terdiri dari selebaran (flyer) ukuran 25×21 cm, brosur ukuran 21×29 cm, pamflet paling besar ukuran 21×29 cm dan poster besar ukuran 40×60 cm.

Baca Juga:McLaren Tak Ingin Deja VuPersija vs Tampines Rovers: Mumpung Mood Sedang Tinggi

“Untuk APK resmi sepertinya sudah mulai didistribusikan kepada masing-masing pasangan calon. Dan sebaiknya hanya APK dari KPU saja yang dipasang,” pungkasnya. (ziz).

0 Komentar