Terkait ukuran APK yang bisa dipasang, Yus menjelaskan, untuk baliho paling besar berukuran 4×7 meter dengan jumlah lima unit untuk setiap paslon di setiap kabupaten kota. Sedangkan umbul-umbul sebanyak 20 unit untuk setiap paslon di setiap kecamatan dengan ukuran 5×1 meter, dengan ketinggian15 meter.
“Spanduk paling besar ukuran 5×5 meter dan paling banyak dua buah untuk setiap paslon di setiap desa atau kelurahan yang ada di kota atau kabupaten,” jelasnya.
Selain APK, KPU juga memfasilitasi pelaksanaan metode penyebaran bahan kampanye yang terdiri dari selebaran (flyer) ukuran 25×21 cm, brosur ukuran 21×29 cm, pamflet paling besar ukuran 21×29 cm dan poster besar ukuran 40×60 cm.
“Untuk APK resmi sepertinya sudah mulai didistribusikan kepada masing-masing pasangan calon. Dan sebaiknya hanya APK dari KPU saja yang dipasang,” pungkasnya. (ziz).