CIMAHI – Perlintasan sebidang Kereta Api (KA) ilegal yang berlokasi di RT 05 RW 10 Kelurahan Cigugur Kecamatan Cimahi tengah yang ditutup pihak PT KAI dibongkar kembali oleh warga sekitar pada Kamis (22/2/2018).
Pembongkaran terjadi karena warga sekitar menolak penututupan. Sebab perlintasan tersebut salah satu akses warga paling dekat untuk beraktivitas. Sedangkan, bila ditetup warga harus berkeliling melalui jalan Cimindi atau jalan Pasir Kumeli jika ingin ke Cigugur tengah.
Dari pantauan Jabar Ekspres dengan dibongkarnya kembali penutup lintasan oelh warga sejumlah pengendara roda dua banyak melintas. Padahal, sangat membahayakan bila ada kereta lewat sewaktu-waktu.
Didin, 65, warga setempat yang juga sering menjaga portal lintasan mengakui memang perlintasan tersebut ilegal tapi perlintasan tersebut merupakan jalan utama bagi warga sekitar Cigugur tengah.
’’Lintasan itu dibangun sejak 1993 dari hasil swadaya masyarakat. Kalau ditutup warga yang repot,’’ katanya, dilokasi lintasan, Kamis (22/2/2018).
Menurut Didin, jika PT KAI akan menutup kembali perlintasan sebidang itu, maka kemungkinan besar warga akan menggelar aksi kepada pihak KAI, lantaran penutupan ini dilakukan tanpa ada sosialisasi oleh PT KAI kepada warga sekitar.
Ditempat yang sama, salah seorang pengendra, Muhidin, 52, sependapat dengan dikatakan Didin. Sebab, dengan ditutupnya perlintasan itu, maka akan merepotkan pengguna roda dua yang harus berputar untuk menuju sebrang rel.
“Saya sangat tidak setuju. Jalan ini kan suka dipake banyak orang. Saya juga terpaksa harus muter,” ujarnya.
\
Menanggapi hal itu, Humas PT KAI Daop II Bandung, Joni Martinus, mengatakan kewenangan menutup perlintasan sebidang tidak resmi itu telah sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2007.
Menurutnya, selama perlintasan tersebut dinilai membahayakan perjalanan kereta api, maka PT KAI berhak untuk mendorong pemerintah menutup perlintasan tersebut. “Tentu akan tetap mendorong agar perlintasan tidak resmi itu tetap ditutup,” ujarnya.
Ia menjelaskan, secara total di wilayah PT KAI Daop II Bandung terdapat 361 perlintasan tidak resmi, sementara di Kota Cimahi hanya ada dua yakni di perlintasan Padasuka dan Cigugur.
’’Kewenangan penutupan perlintasan untuk di Kabupaten atau Kota ada pada Bupati atau Walikota maupun Dinas Perhubungan,’’ pungkasnya. (ziz).