Glamping Lakesade Izinnya Bodong

Glamping Lakesade Izinnya Bodong
PENGEMBANGAN HOTEL: Pihak Glamping Lakesade mengembangkan penginapan dengan konsep Cottage di area perkebunan teh di area lahan milik PTPN di Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung.
0 Komentar

SOREANG – Objek wisata Glamping Lakesade yang be­rada di wilayah Desa Patengan Kecamatan Rancabali Kabu­paten Bandung ternyata belum memiliki izin secara penuh dari Dinas Penanaman Mo­dal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ka­bupaten Bandung.

Namun, berdasarkan pan­tauan Jabar Ekspres obyek wisata yang menjadi favorit keluarga tersebut selalu penuh pengunjung ketika hari libur atau akhir pekan. Hal ini, mengindikasikan Pemkab Bandung telah mem­biarkan keberadaan tempat wisata tersebut.

Ketika di konfirmasi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung Ruli Hadiana menga­kui, pemberian izin objek wisata Glamping Lakesade untuk tahap pertama sudah diterbitkan. Namun, untuk pengembangan belum berizin.

Baca Juga:Aher: Setiap Daerah Harus Gali PotensiNagreg Kendan Ikuti Lomba Desa

Ruli tidak membantah ba­hwa pengembangan yang dilakukan manejemen oby­ek wisata tersebut tidak be­rizin. Bahkan, dia menegas­kan, untuk izin tidak ada kata proses.

Sementara itu menurut, Kepala Seksi Standarisasi Pembinaan dan Pengembangan Destinasi Wisata Di­nas pariwisata Dan Kebu­dayaan (Disparbud) Yoharman Samsu menegaskan Disparbud belum merekomendasi peri­zinan objek wisata Glamping Lakesade sejak tahun 2017.

Sebab semenjak ada aturan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru Di­nas Pariwisata berpisah dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Kendati begitu, secara ke­seluruhan dia mengaku se­panjang 2017 sudah mere­komendasi sekitar 124 berkas perizinan pendirian desti­nasi wisata di antaranya tem­pat wisata dan rumah makan.

Terpisah, PT Prakarsa seba­gai pihak pengelola objek wisata Glamping Lakesade melalui Marketing Communi­tion Marselius mengklaim sudah mengantongi izin se­bagai tempat wisata. Bahkan, sudah memberikan kontri­busi kepada Pemkab Bandung melalui pajak.

’’Kami sudah memiliki izin pendirian Glamping Lake­sade. Dan selaku warga taat hukum juga sudah membe­rikan kontribusi melalui pajak,’’ kata Marselius.

Sebelumnya, Direktur Wa­hana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Dadan Ramdan, meminta kepada Pemkab segera menutup objek wisata Glamping La­keside yang berada tepat dipinggir Situ Patengan Ke­camatan Rancabali.

Baca Juga:Minim Fasilitas, Popkot Tetap DigelarMulai Fokus Pada Penguasaan Bola

Menurutnya, obyek wisata tersebut selama ini diduga sarat dengan pelanggaran. Sebab, untuk perizinan hanya berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL/UKL)

0 Komentar