SOREANG – Objek wisata Glamping Lakesade yang berada di wilayah Desa Patengan Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung ternyata belum memiliki izin secara penuh dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung.
Namun, berdasarkan pantauan Jabar Ekspres obyek wisata yang menjadi favorit keluarga tersebut selalu penuh pengunjung ketika hari libur atau akhir pekan. Hal ini, mengindikasikan Pemkab Bandung telah membiarkan keberadaan tempat wisata tersebut.
Ketika di konfirmasi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung Ruli Hadiana mengakui, pemberian izin objek wisata Glamping Lakesade untuk tahap pertama sudah diterbitkan. Namun, untuk pengembangan belum berizin.
Ruli tidak membantah bahwa pengembangan yang dilakukan manejemen obyek wisata tersebut tidak berizin. Bahkan, dia menegaskan, untuk izin tidak ada kata proses.
Sementara itu menurut, Kepala Seksi Standarisasi Pembinaan dan Pengembangan Destinasi Wisata Dinas pariwisata Dan Kebudayaan (Disparbud) Yoharman Samsu menegaskan Disparbud belum merekomendasi perizinan objek wisata Glamping Lakesade sejak tahun 2017.
Sebab semenjak ada aturan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru Dinas Pariwisata berpisah dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Kendati begitu, secara keseluruhan dia mengaku sepanjang 2017 sudah merekomendasi sekitar 124 berkas perizinan pendirian destinasi wisata di antaranya tempat wisata dan rumah makan.
Terpisah, PT Prakarsa sebagai pihak pengelola objek wisata Glamping Lakesade melalui Marketing Communition Marselius mengklaim sudah mengantongi izin sebagai tempat wisata. Bahkan, sudah memberikan kontribusi kepada Pemkab Bandung melalui pajak.
’’Kami sudah memiliki izin pendirian Glamping Lakesade. Dan selaku warga taat hukum juga sudah memberikan kontribusi melalui pajak,’’ kata Marselius.
Sebelumnya, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Dadan Ramdan, meminta kepada Pemkab segera menutup objek wisata Glamping Lakeside yang berada tepat dipinggir Situ Patengan Kecamatan Rancabali.
Menurutnya, obyek wisata tersebut selama ini diduga sarat dengan pelanggaran. Sebab, untuk perizinan hanya berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL/UKL)