DANA kampanye dalam pilgub Jawa Barat 2018 ini telah disepakati yaitu sebesar Rp 473.000.000.000. Angka ini diperoleh dari rumusan yang digunakan oleh setiap KPUD yang ada di Indonesia dengan berdasarkan peraturan KPU No.5 Tahun 2017 tentang dana kampanye.
Dana kampanye yang sangat besar ini akan digunakan untuk tujuan sosialisasi pasangan calon. Sosialisasi pasangan calon ini dapat dilakukan dengan melalui enam item. Di antaranya, biaya rapat umum, tatap muka, pertemuan terbatas, kemudian jasa manajemen konsultasi, dan terakhir alat peraga kampanye.
Hal ini sangat besar dibutuhkan mengingat begitu luasnya Jawa Barat secara geografis. Adapun yang diperlukan dari dana kampanye ini adalah penggunaan dana itu sendiri secara maksimal dan efektif dari masing-masing pasangan calon.
Sebagai contoh alat peraga kampanye boleh diperbanyak oleh masing-masing pasangan calon sampai 150 persen jumlahnya dari yang ditetapkan.
Sebagai contoh, baliho, spanduk, maupun umbul-umbul boleh diperbanyak sampai 150 kali dibandingkan dari jumlah yang ditetapkan oleh KPUD. Alat-alat ini termasuk selembaran, leaflet, pamflet, dan poster.
Di sisi lain dengan begitu banyaknya dana yang dibutuhkan, maka membuat pasangan calon gubernur melakukan berbagai strategi agar bisa mengumpulkan dana yang besar. Mengingat besarnya geografis Jawa Barat maka membutuhkan dana kampanye yang jumlahnya pasti minimal puluhan miliar bahkan bisa mencapai ratusan miliar.
Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa dana kampanye yang telah ditetapkan, maksimal untuk Jawa Barat adalah Rp 473.000.000.000. Artinya dengan rumusan dari 10 persen jumlah kepala keluarga (KK) di Jawa Barat itu saja, maka dana yang dibutuhkan mencapai angka Rp 473.000.000.000.
Tapi, di luar itu bahwa kebutuhan dana yang sangat besar tidak mungkin hanya dipenuhi oleh pasangan calon itu sendiri. Sehingga dibutuhkan strategi dalam bentuk patungan, udunan, atau gotong royong istilahnya agar dapat membiayai kegiatan-kegiatan pasangan calon tersebut.
Begitu besarnya dana yang dibutuhkan sehingga membuat pihak KPUD juga bekerjasama dengan lembaga-lembaga lain atau institusi lain untuk mengawal penggunaan dana kampanye ini.