CIMAHI – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat Esselon setingkat Kepala Seksi, Kepala Bidang, dan Kepala Dinas di lingkungan Pemerintahan Kota Cimahi mulai harap-harap cemas menunggu mutasi jabatan di era Wali Kota baru saat ini.
Kecemasan para ASN itu semakin bertambah setelah adanya isu berhembus yang menyebutkan jika mutasi akan segera dilakukan dalam waktu dekat, bahkan pada tanggal 23 Februari sudah dilaksanakan pelantikan.
“Mutasi itu kewenangan wali kota, berdasarkan penilaian dari tim Badan Penilaian Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), yang dipimpin oleh Pak Sekda. Jangan sampai ada pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kegalauan para ASN,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi, Harjono, saat ditemui di Kantor Pemerintahan Kota Cimahi, Selasa (20/2/2018).
Meluruskan hal tersebut, Harjono mengatakan pelantikan pejabat baru di jajaran Pemerintah Kota Cimahi terakhir dilakukan pada bulan Desember 2016.
Namun di sepanjang tahun 2017, tidak ada promosi jabatan bagi pejabat pemerintahan. Justru yang ada yakni banyak pejabat yang memasuki masa pensiun dan harus segera disiapkan penggantinya.
“Terakhir itu waktu Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) 2016, sampai sekarang, sudah hampir satu tahun, tidak ada mutasi dan rotasi,” terangnya.
Untuk memenuhi kebutuhan organisasi, Pemerintah Kota Cimahi memiliki kekosongan di beberapa posisi, diantaranya kekosongan 5 kepala dinas, 1 sekretaris dinas, dan 5 kepala bidang.
Artinya kata Harjono, kekosongan jabatan itu harus segera diisi lantaran akan mengganggu kelancaran roda organisasi jika terus-terusan dalam keadaan kosong.
“Kita ambil contoh, dalam waktu dekat Dinas Perhubungan, Kepala Dinasnya akan pensiun. Kalau tidak punya Kadis, sekdisnya tidak ada, nanti tidak ada yang bisa memiliki kebijakan,” bebernya.
Namun demikian sesuai dengan Undang-Undang Kepala Daerah tidak boleh melakukan pelantikan sebelum 6 bulan masa pelantikannya kecuali mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri. Oleh karena itu, lanjutnya, Pemerintah Kota Cimahi harus meminta izin terlebih dahulu kepada Kementerian Dalam Negeri agar bisa melakukan rotasi mutasi dan open bidding.
“Makanya, sekarang kami sedang mengajukan izin dulu ke kementerian. Apakah boleh melakukan rotasi dan mutasi, meskipun Wali Kota Cimahi yang memiliki kewenangan memindahkan posisi,” tegasnya.