12 Wajib Pajak Ini Terima Penghargaan dari KPP Pratama Soreang dan Majalaya

12 Wajib Pajak Ini Terima Penghargaan dari KPP Pratama Soreang dan Majalaya
12 Wajib Pajak Terima Penghargaan Dari Kantor Pajak
0 Komentar

Senada dengan Yoyok, Bupati Bandung Dadang M. Nasser pun menyampaikan ungkapan terima kasih khususnya kepada para pembayar pajak atas sumbangsihnya dalam membangun Kab. Bandung melalui pajak.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada para pembayar pajak. Berkat pajak saudara, kami bisa mewujudkan program kami diantaranya dengan perbaikan jalan atau infrastruktur menjadi lebih mudah, jumlah pengangguran berkurang, investasi di kab. Bandung semakin meningkat, dan juga pembangunan di bidang pangan melalui penolakan impor beras dan memaksimalkan hasil panen para petani di kab. Bandung. Semua terselenggara berkat pajak yang saudara-saudara bayarkan,” kata Dadang.

Acara yang dihadiri 200 Wajib Pajak itu dilanjutkan dengan paparan dan dialog perpajakan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.

Baca Juga:Ada Mutasi Jabatan, Pejabat Eselon Kota Cimahi Harap-Harap CemasCamat Majalaya Lakukan Penutupan Pabrik

“Dalam beleid ini, Wajib Pajak diberi kesempatan untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT atau belum diikutkan dalam program Amnesti Pajak lalu. Prosedur tersebut dinamai Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final). Prosedur PAS-Final ini amat mudah, yaitu melalui pelaporan SPT Masa PPh Final,” ujar Kepala KPP

Pratama Soreang, Harry Pantja Sirait yang menjadi narasumber dialog tersebut.
Lebih lanjut Harry menegaskan bahwa fasilitas PAS-Final ini berlaku selama Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2).

“Kami mengharapkan agar Wajib Pajak segera memanfaatkan fasilitas ini sebelum Ditjen Pajak menerbitkan SP2. Memanfaatkan progam ini bisa menghindarkan diri dari sanksi serta memberikan kepastian hukum,” ungkapnya.

Selain Harry, dialog perpajakan ini juga menghadirkan narasumber dua Account Representative yaitu Kekeu Meutia dari KPP Pratama Soreang dan Ayi Mihraz Siddik dari KPP Pratama Majalaya serta dimoderatori Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I KPP Pratama Soreang, Dwi Iman Aprianto. ***

0 Komentar