Sebelum sudah berulangkali laporan kecelakaan lalu lintas dari Desa Mekarsari sampai Desa Cukanggenteng, terjadi kecelakaan ringan sampai meninggal dunia.
Seftaf menilai, ada prosedur yang dilewati oleh pihak perusahaan seperti dampak lalu lintas akibat adanya proyek galian seperti analisa dampak lalu lintas menurut UU No 22 Tahun 2009 Pasal 99 dan 100.
“Seandainya perusahaan memiliki analisa dampak lalu lintas, tidak akan terjadi dan menghindari terjadinya kemacetan lalu lintas. Untuk rambu-rambu sangat kurang, peringatan dan himbauan serta peringatan kurang,” jelasnya. (yul/yan)