BANDUNG – Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Barat berhasil melakukan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal berupa Minuman Mengandung Etik Alkohol (MMEA) berjenis anggur di sebuah rumah di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Dalam pengungkapan tersebut Bea Cukai berhasil mengamankan barang bukti 3.752 botol minuman mengandung etil alhokol golongan B berbagai merk serta 2.085 keping pita cukai MMEA diduga bekas pakai, dan satu unit mobil.
Selain itu Bea Cukai juga mengamankan alat produksi atau peralatan untuk membuat atau mengoplos MMEA beserta bahan baku dan bahan penolong pembuatan MMEA.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Barat, Syaefullah Nasution mengatakan, pelaku melakukan aksinya tidak sendiri melainkan dibantu oleh tiga orang lainnya yang masih buron. Pelaku awalnya membeli botol miras kemudian dioplos. Bisnis Ilegalnya itu sudah berlangsung empat bulan sejak Oktober 2017.
“Dari pengungkapan itu diamankan seorang perempuan berinisial TR berusia 43 tahun,” kata Syaefullah saat konfrensi pers di Kantornya Jalan Surapati Kota Bandung, kemarin (19/2)
Da menelaskan, modus pelaku membeli MMEA produksi pabrik resmi, kemudian mengoplosnya dengan perbandingan satu botol asli menjadi tiga botol oplosan dengan menambahkan alhokol, metanol, karamel, pemanis buatan, gula putih, gula merah, jahe pewarna makanan dan bahan lain.
“Hasil oplosan kemudian dikemas dalam botol dengan menggunakan etiket yang identik dengan merk sejenis hasil produksi pabrik resmi,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 50, 54, dan 55 UU no 39 tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Selain itu perbuatan tersangka juga dikenakan denda 20 kali lipat dari utang Cukai yang timbul. (yan)