NGAMPRAH – Pemkab Bandung Barat mengklaim pihaknya bebas dari tindakan pungutan liar (Pungli) untuk izin lokasi bagi para investor.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu KBB Ade Zakir memastikan, pihaknya sudah memberikan pelayanan secara terbuka bagi pengusaha atau investor yang akan mengurus perizinan. Sehingga, untu berinvestasi tidak perlu ragu.
’’ Kita berikan kemudahan bagi setiap investor dalam menempuh izin saat mendirikan bangunan untuk kepentingan usaha baik di sektor pariwisata maupun industri,’’jelas Ade ketika ditemui kemarin (11/2)
Ade mengungkapkan, dalam mengurus izin yang terpenting adalah persyaratan harus dipenuhi di antaranya secara administrasi dan diikuti dengan formulir pengajuan izin.
Kendati begitu dia mengakui, dalam prosedur penetapkan izin lokasi ada sejumlah proses harus dilalui. Pertama, mendapatkan rekomendasi dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Selanjutnya, harus melalui kajian teknis dari dinas tata ruang untuk menerbitkan izin lokasi tersebut.
’’Harus melibatkan dinas teknis lainnya baru kami bisa menerbitkan izin lokasi tersebut,’’ ujarnya.
Selain melibatkan dinas teknis, kata dia, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga harus dlibatkan. Hal itu mengacu pada standarisasi besarnya uang Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pelayanan pada BPN, yaitu Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada BPN.
“Retribusi untuk izin lokasi memang ada tapi bukan ke kami melainkan langsung ke BPN, itu berdasarkan PNBP. Itu ada hitungannya berdasarkan luas lahan,” ungkapnya.
Ade menjelaskan, dalam menerbitkan izin lokasi memang harus berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sehingga dalam mendirikan bangunan tidak menyalahi aturan tata ruang yang sudah ditetapkan.
“Seperti untuk pembangunan di wilayah KBU, sesuai RTRW-nya memang untuk sektor pariwisata. Bukan untuk industri atau perumahan, itu salah satu contoh RTRW soal KBU,” ujarnya.
Namun demikian, sepanjang 2017 lalu, Ade menyebutkan, penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) mengalami penurunan dibandingkan tahun 2016.
“Selama 2017 itu kami hanya menerbitkan sebanyak 290 IMB, turun dari tahun 2016 sebanyak 362 IMB. Beberapa faktor mempengaruhi di antaranya soal kondisi ekonomi, karena memang dibutuhkan minat dari investor untuk berinvestasi di KBB,” pungkasnya. (drx/yan)