Ditetapkan Tanpa LHKPN

”Ritual khusus, tidak ada. Saya hanya berdoa kepada Allah SWT untuk hasil yang terbaik karena ikhtiar (usaha) sudah dilakukan secara optimal. Tinggal Allah SWT yang memutuskan atau menentukan terbaik,” tuturnya.

Selain itu, jelas Uu, pihaknya seperti biasanya selalu meminta doa dan restu kepada orang tua terutama ibu. ”Sebab, ridha orang tua adalah ridha Allah SWT,” ucapnya.

Di sisi lain,  Uu mengaku resah. Sebab, hasil pemeriksaan kesehatan tak diserahkan kepada paslon. Dengan begitu, paslon tidak bisa berusaha memperbaiki fit and proper test.

”Meskipun resah, saya yakin bisa lolos karena administrasi sudah oke. Khawatir saja menjadi kendala,” terangnya.

Dia mengaku, tim dokter RSHS menyatakan kesehatan dirinya memang kurang baik karena ada kendala di kesehatan gigi.

”Kalau fisik sudah diterima. Itu yang menjadi pikiran saya dan membuat saya sedikit resah, karena faktor hasil kesehatan (psikis) salah satunya itu ternyata tidak diberikan kepada kita,” urainya.

Di sisi lain, Uu tidak mempermasalhkan nomor urut. Bagi dia,  semua nomor sama yang terpenting bisa menang dan melaksanakan segala amanah masyarakat Jawa Barat.

Sementara itu, KPU Kabupaten Bandung Barat akan menetapkan bakal pasangan calon (bapaslon) peserta Pilkada Serentak di Kabupaten Bandung Barat. Saat ini, ada tiga bapaslon yang sudah mendaftar ke KPU. Di antaranya bapaslon Elin Suharliah-Maman Sunjaya, Aa Umbara-Hengky Kurniawan dan Doddy Imron Cholid-Pupu Sari Rohayati.

”Kami sudah menggelar pendaftaran bapaslon Januari lalu, begitu juga dengan tes kesehatan dan pada 12 Februari jadwal penetapan bapaslon sebagai peserta Pilkada Serentak 2018,” kata Ketua KPU KBB Iing Nurdin di Padalarang kemarin.

Iing menambahkan, usai pendaftaran seluruh bapaslon pada 10 Januari 2018 lalu, KPU langsung melakukan verifikasi administrasi masing-masing bapaslon pada 17 Januari 2018. Selanjutnya pada 18-20 Januari 2018 lalu, KPU memberikan kesempatan bagi seluruh partai pengusung untuk melengkapi persyaratan adminitrasi yang kurang dan seluruhnya sudah memenuhi persyaratan tersebut.

”Setelah penetapan 12 Februari, dilanjutkan pada 13 Februari pengundian nomor urut dan pada 15 Februari dimulai kampanye,” terangnya.

Sebelum dilakukan penetapan calon, ujar Iing, rangkaian yang dilakukan oleh KPU juga sebelumnya dengan menggelar verifikasi faktual bagi seluruh partai peserta Pilkada Serentak 2018. Sebanyak 12 partai politik dinyatakan lolos verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol dalam tahapan Pilkada Serentak 2018. Verifikasi faktual kepada sejumlah parpol dilaksanakan sejak 30 Januari hingga 1 Februari 2018.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan