OTT Pembuang Sampah, Terbukti Bakal Didenda Rp 5 juta

OTT Pembuang Sampah, Terbukti Bakal Didenda Rp 5 juta
IPAN SOPYAN/JABAR EKSPRES
 JANGAN KOTORI: Wali Kota Bandung M. Ridwan Kamil (tengah) bersama sejumlah pecinta lingkungan mengajak masyarakat untuk menjaga lingkungan termasuk tidak merokok, membuang sampah sembarang di Kota Bandung.
0 Komentar

Saat ini pihaknya meyediakan sedikitnya 104 kontainer denagan daya tampung 160 meter kubik dan 20 orang petugas yang akan mengawasi. Namum belum dapat dipastikan kapan akan digunakan secara efektif kontener tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan memutar imbauan sosialisasi pada speaker yang ada di persimpangan kota Bandung. ”Kita sudah rencanakan di setiap persimpangan akan ada suara imbawan agar tidak membuang sampah sembarangan,” pungkasnya. (pan/ign)

0 Komentar