BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat melarang memasang foto selain pasangan calon dan pengurus di dalam Alat Peraga Kampanye (APK). Apabila melanggar, maka Bawaslu akan menindak tegas dengan peringatan tertulis atau perintah penurunan dalam waktu 1 x 24 jam.
”Maka dari itu, artis, presiden atau wakilnya, simbol negara dilarang dipasang dalam APK ataupun bahan kampanye,” tutur Komisioner Divisi Hukum KPUD Jabar Agus Rustandi kepada Jabar Ekspres, kemarin (9/2).
Hal ini jelas Agus, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Walikota Pasal 28 dan 29. Dalam aturan tersebut, baik APK dan bahan kampanye diatur atau sudah memiliki standar tertentu terutama untuk APK dan bahan kampanye yang dibuat oleh pasangan calon, tim kampanye, partai politik atau gabungan partai politik hingga ke para relawannya.
”Ketika bahan sudah disetujui, maka naik cetak dan akan diserahkan pada 15 Februari kepada tim kampanye,” jelasnya.
Mengenai titik pemasangan, terang Agus, hal tersebut diserahkan kepada pasangan calon atau tim kampanye masing-masing. Seperti pemasangan baliho, dan lainya semua diserahkan kepada masing-masing pasangan calon. ”KPUD Jabar hanya memfasilitasi mencetakan APK dan bahan kampanye saja,” terangnya.
Meskipun pemasangan APK ataupun bahan kampanye diserahkan kepada pasangan calon atau tim kampanye masing-masing ungkapnya, KPUD Jabar melarang pemasangan APK ataupun bahan kampanye di titik-titik tertentu. Di antaranya tempat ibadah (termasuk halamannya), rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.
“Selain itu, dilarang juga dipasang di gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), dan apabila ditemukan pelanggaran maka Bawaslu Jabar akan menindak tegasnya dari peringatan sampai pencabutan APK dan bahan kampanye tersebut,” ungkapnya. (mg2/rie)