Seperti diketahui, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung Barat melaporkan 6 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai bidan dan perawat yang bertugas di puskesmas di Desa Citalem Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat kepada Inspektorat Kabupaten Bandung Barat.
Sejumlah ASN tersebut didugakuat telah melakukan pelanggaran kode etik dengan mendukung salah satu Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat pada Pilkada Serentak 2018.
Ketua Panwaslu Kabupaten Bandung Barat Cecep Rahmat Nugraha membenarkan soal adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan sejumlah ASN yang berprofesisebagai perawat dan bidan tersebut.
Setelah adanya temuan tersebut, pihaknya langsung menyerahkan dokumen kajian temuan dugaan pelanggaran kode etik ASN kepada Inspektorat Kabupaten Bandung Barat.
”Secara resmi kami menyerahkan dokumen yang isinya soal hasil klarifikasi 6 ASN yang diduga ikut mendukung salah satu bapaslon, memeriksa sejumlah saksi serta bukti foto kebersamaan ASN tersebut dengan salah satu bapaslon,” pungkasnya. (drx)