BANDUNG – Dugaan pelanggaran penggunaan kendaraan pengangkut sampah milik PD Kebersihan Kota Bandung di bantah oleh Direktur PD Kebersihan Kota Bandung Deni Nurdyana Hadimin.
Dirinya menegaskan jika keberadaan truk sampah di Rancaekek melakukan pekerjakaan ilegal dan tanpa sepengetahuan pihak PD Kebersihan.
Menurutnya, truk pengangkut sampah di Rancaekek hanya sekedar membantu program Citarum Harum dengan mengangkut sampah dari TPS Cicalengka Kabupaten Bandung ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Sarimukti.
’’ Itu salah satu bentuk kita menjalankan progran Citarum Harum, dengan membantu membersihkan TPS Rancaekek yang tidak jauh dari anak sungai Citarum,’’ kata dia.
Dirinya mengatakan, pengiriman truk tersebut bukan kali ini saja. Sebab, PD Kebersihan sering membantu Kabupaten Bandung mengangkut sampah dari sungai yang ada di Bojong Soang dan Cijagra.
Sementara itu, untuk pengangkutan TPS Rancekek, sudah dilakukan selama 2 hari, dengan menggunakan 10 hingga 15 truk dalam satu Loader
Deni memaparkan, bantuan tersebut bermula dari laporan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung yang meyebutkan sampah yang berada di lahan milik warga merupakan dari Mall dan Hotel yang berada di kota Bandung.
Deni menyebutkan, TPS itu di kelola oleh pihak ketiga oleh Jasman sama Jeje, dan mereka mengakui itu bisnis dengan memilah sampah Mall dan Hotel yang memiliki nilai ekonomisnya.
Kendati begitu, dia enggan mengatakan berapa jumlah retribusi yang di terima oleh PD kebersihan kota Bandung atas biaya operasional pengangkutan tersebut.
’’Saya belum cek lagi dapat berapa, tapi yang jelas mereka mau bayar tipingpinya pulus ongkus kirimnya,’’ tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, kendaraan operasional pengangkut sampah milik PD Kebersihan Kota Bandung terlihat sedang melakukan pengangkutan Sampah di lahan ilegal miliki warga.
TPS tersebut diketahui menjadi ilegal setelah pihak Satpol PP Kabupaten Bandung dan Dinas LH melakukan sidak ketempat tersebut. Diketahui, dalam tumpukan sampah tersebut ditemukan juga limbah medis.
Lahan TPS yang berlokasi di Kampung Babakan Rahayu Rt 02/03, Desa Sukamanah, Kecamatan Rancaekek ini akhirnya diminta untuk ditutup oleh Satpol PP Kabupaten Bandung dengan membuat kesepakatan bersama pemilik lahan yang merupakan warga kota Bandung bernama Jeje.