Perketat Izin Pembangunan di KBU

NGAMPRAH – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bandung Barat akan memperketat pengawasan dan pengendalian terhadap sejumlah bangunan baru serta penyalahgunaan kontruksi di wilayah Kawasan Bandung Utara (KBU) yang kerap diminati oleh para investor untuk berinvestasi setiap tahunnya.

Kepala Bidang Penataan Bangunan Gedung, Permukiman, dan Jasa Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang KBB, Yoga Rukma Gandara menyatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengawasi bangunan baru di tahun 2018.

Menurut dia, minat investor untuk berinvestasi di wilayah KBU cukup tinggi baik untuk sektor pariwisata maupun usaha. Para pengusaha diharuskan memiliki izin serta harus mengikuti kontruksi bangunan yang sudah ditetapkan sesuai dengan aturan.

“Kita berbagi peran dengan dinas perizinan, artinya kami hanya memiliki kewenangan soal aspek dan kontruksi bangunan. Karena dari situ kami bisa menghitung berapa retribusi IMB (Izin Mendirikan Bangunan,red) yang harus dibayar berdasarkan luas bangunan. Sementara, untuk perizinan sepenuhnya kewenangan ada di dinas perizinan yang berhak mengeluarkan IMB,” katanya.

Yoga menambahkan, bagi bangunan yang baru berdiri di tahun 2018 ini, akan terus mendapatkan pemantauan dari petugas di lapangan. Hal itu agar meminimalisir penyalahgunaan kontruksi bangunan yang sudah ditetapkan. “Saya contohkan seperti kasus pembangunan SPBU di Lembang, kontruksi bangunannya terbukti menyalahi aturan. Sehingga kami mengeluarkan surat teguran,” tegasnya.

Lebih jauh Yoga menjelaskan, seluruh pengusaha yang akan mendirikan bangunan di wilayah KBU harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Di antaranya, soal kontruksi bangunan, kelengkapan analisis dampak lingkungan (Amdal) dan beberapa persyaratan lainnya. “Memang melibatkan beberapa dinas seperti PUPR, Dinas Ligkungan Hidup dan Dinas Perizinan,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KBB, Ade Zakir sebelumnya mengungkapkan, mulai tahun 2018 seluruh izin yang ada di dinas masing-masing sepenuhnya menjadi kewenangan DPMPTSP. Hal itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 59 Tahun 2017 soal Wewenang Perizinan.

Dia mencontohkan, seperti izin perdagangan, perindustrian, tata ruang, izin lokasi, izin kesehatan, pendidikan, izin perhubungan, izin pertanian, peternakan dan beberapa izin lainnya. “Totalnya ada 121 jenis izin yang akan menjadi kewenangan kami. Asalnya perizinan itu dikeluarkan di masing-masing dinas seperti untuk izin trayek dan parkir ada dishub sekarang jadi kewenangan kami begitu juga dengan dinas lainnya,” tandasnya. (drx/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan