NGAMPRAH– Seluruh desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB) diminta fokus terhadap prioritas penggunaan dana desa pada 2018.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung Barat, Wandiana mengatakan, prioritas bisa pada pemberdayaan masyarakat desa dan pembangunan desa.
’’Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Nomor 19 Tahun 2017 tentang prioritas dana desa 2018,’’kata Wahdiana ketika ditemui kemarin (4/2)
Menurutnya, seluruh desa harus fokus dalam merealisasikan program kerja yang sudah disusun pada APBDes 2018. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggung jawaban penggunaan anggaran di setiap akhir tahun.
Menurut dia, dana desa yang disalurkan dari APBN/APBD yang totalnya mencapai Rp2 miliar/desa harus dimanfaatkan semakimal mungkin sesuai dengan perencanaan yang sudah disusun. Sebab, uang yang disalurkan tersebut harus juga dirasakan manfaatnya di desa itu sendiri.
“Dana desa yang masuk dari pusat ke desa-desa itu tujuannya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat desa. Saya contohkan, ketika ada pembangunan infrastruktur, setiap belanja materialnya harus di desa itu sehingga uang bisa berputar di desa,” katanya.
Dikatakannya, tujuan dana desa disalurkan salah satunya agar pembangunan di desa terus berkembang dan maju setiap tahunnya.
“Makanya sering saya sampaikan ke setiap kepala desa agar memaksimalkan pembangunan desa dan juga pemberdayaan masyarakatnya. Bahkan, dana desa itu harus juga diumumkan kepada masyarakat secara terbuka,” ujarnya.
Dia juga meminta kepada seluruh kepala desa yang khawatir melanggar hukum saat menggunakan dana desa agar bisa berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di masing-masing wilayah untuk meminta pendampingan selama pengunaan dana desa berlangsung.
Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran hukum yang dilakukan kepada desa. “Kalau takut melanggar hukum harus meminta pendampingan dari aparat penegak hukum dan itu sangat dibolehkan. Termasuk saya juga meminta setiap desa itu menyiapkan laporan dana desa disertai dengan dokumen resmi dan SPJ (surat pertanggung jawaban,red,” kata dia seraya menyebutkan tahun 2018 dana desa yang dikucurkan mencapai Rp198 miliar, lebih besar dibandingkan tahun 2017 lalu yang hanya Rp152 miliar bagi 165 desa di Kabupaten Bandung Barat. (drx/yan)