BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat meminta, semua angkutan konvensional maupun transportasi daring (online) mematuhi Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dengan kata lain, tidak ada lagi nego soal kuota.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan, Permenhub 108 dinilai telah sesuai dengan konsensus nasional yang ditetapkan Menteri Perhubungan (Menhub). Menurutnya, selama penerapan Permenhub, bila ada masukan, dia meminta disampaikan secara tertib untuk menjadi bahan evaluasi.
”Terutama pelaku transportasi online, mulai dari kuota kendaraan, tarif, penanda mobil, dan lainnya,” kata Dedi, kemarin (2/2).
Dikatakan Dedi, Pemprov Jabar telah menetapkan kuota taksi daring sebanyak 7.709 unit. Dari ribuan unit tersebut, sebanyak 604 unit belum memenuhi kelengkapan aspek hukum dan regulasi. Di antaranya berbadan hukum minimail lima kendaraan serta sesuai SIUP dan TDP. ”Kami dorong segera penuhi persyaratan tersebut demi kenyamanan bersama,” kata dia lagi.
Dedi memaparkan, seleksi secara objektif tersebut dilakukan tim yang beranggotakan Dishub Jawa Barat, Organda, Jasa Raharja, Dinas Koperasi, DPMPST serta pemerhati transportasi. Sementara itu, mekasisme pemberian kuota sendiri, dilakukan bertahap untuk jangka waktu lima tahun dan evaluasi sekurang-kurangnya satu tahun.
”Seluruhnya juga berbasis lingkungan legalitas formal, antara lain hasil penghitungan menggunakan metode regresi linier sesuai Permenhub 108 Tahun 2017. Kajian dan usulan dari Kabupaten/Kota, serta surat dari Organda Jawa Barat tanggal 10 November 2017 tentang usulan wilayah operasi, jumlah kuota, dan tarif,” urainya.
Dedi menuturkan, dari seleski yang dilakukan tersebut menghasilkan persetujuan diantaranya, taksi daring yang boleh beroperasi di wilayah Bandung Raya (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, kabupaten Bandung Barat dan Sumedang) sebanyak 4.542 kendaraan.
Selanjutnya, di Cirebon Raya (Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Indramayu) 1.343 Kendaraan, di Purwasuka (Kabupaten Purwkarta, Kabupaten Subang dan Kabupaten Karawang) 527 Kendaraan.