JAKARTA – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengungkapkan, saat ini Polda Jawa Barat masih menangani kasus penipuan berkedok umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL). Polri mengingatkan agar para konsumen berhati hati agar kasus penipuan seperti SBL bahkan First Travel tidak terjadi kembali.
”Apabila ada tawaran yang kira-kira tidak masuk akal ongkosnya sebaiknya tidak mengikuti,” kata Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta, kemarin (2/2). Dia meminta, masyarakat melihat kisaran harga pesawat maupun akomodasi di Tanah Suci.
”Hitung saja, tiket pesawat itu mahal, kemudian biaya hidup di sana juga, kalau masyarakat ditawari di bawah harga itu pasti akan dipertanyakan,” sambunnya.
Saat ini, Polri akan melakukan penyidikan untuk kasus SBL untuk mengetahui modus operandi kasus tersebut. Sehingga, Polisi juga bisa memberi masukan ke kementerian terkait atau lembaga yang mengurus umrah dan haji ini. Bareskrim sendiri, kata Setyo, masih memantau biro umrah yang menunjukkan indikasi melakukan kecurangan.
”Karena umrah haji ibadah semoga tidak disalahgunakan oleh orang-orang tertentu kemudian untuk menarik dengan harga murah ternayata tidak diberangkatkan atau fasilitas tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” ungkap Setyo.
PT SBL diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 12.845 calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp 300 miliar. Saat ini, petugas telah menyita beberapa aset PT SBL yang telah diketahui. Adapun aset yang telah disita yakni tiga rumah di Antapani, tanah di Cigadung, dan satu gedung di Dewi Sartika, Kota Bandung.
Selain rumah, polisi juga menyita satu unit mobil Mercedes, Range Rover EVOQUW, Nissan Navara, Toyota Alphard, Mitsubitshi Pajero, Truk Towing, Honda Mobilio, Honda Jazz, dan Toyota Hiace. Juga disita empat kendaraan bermotor roda dua, masing-masing satu Yamaha X-Max dan tiga unit motor trail berbagai jenis. Adapun dua orang tersangka diketahui seorang pemilik yang juga direksi sebuah perusahaan penyelenggara Ibadah haji Plus dan Umrah PT SBL, yakni AJW dan seorang staf perusahaan tersebut, yakni ER.
Polda Jabar pun membuka posko dan nomor aduan bagi masyarakat yang memiliki kepentingan dengan PT. SBL. Bagi jamaah yang ingin mengetahui kejelasan kasus tersebut dapat menghubungi nomor 082115671856 atau bisa datang langsung ke Mapolda Jabar.