Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dari Fraksi Gerindra, Abdul Haris Bobihue, pihaknya tidak merasa keberatan atas wacana penunjukkan Plt Gubernur Jawa Barat dari Polri, selama penunjukkan tersebut tidak melanggar aturan yang ada.
”Dan terutamanya Plt yang ditunjuk yaitu dari Polri dijamin netralitasnnya mengingat adanya Pilkada Jabar 2018,” tambahnya kepada Jabar Ekspres.
Sedangkan Ketua DPRD Jawa Barat, Ineu Purwadari Sundari mengatakan belum mau berkomentar lebih lanjut sebelum Kementerian Dalam Negeri RI meresmikan penunjukkan Asisten Operasi Kapolri Inspektur Jenderal M. Iriawan menjadi Pelaksana Tugas atau Plt Gubernur Jawa Barat.
”Bukannya tidak mau menanggapi, tapi penunjukkan Asisten Operasi Kapolri Inspektur Jenderal M. Iriawan menjadi Pelaksana Tugas atau Plt Gubernur Jawa Barat itu kan baru wacana belum jelas juga apakah betul akan diangkat atau tidak. Jadi tunggu saja nanti,” tuturnya.
Pihaknya hanya menitikberatkan terhadap netralitas dan kemampuan Plt yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanakan tugas Gubernur Jawa Barat sebelumnya nanti.
Sementara itu, kendati muncul banyak kritikan, kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menunjuk pejabat (Pj) gubernur dari perwira tinggi (Pati) Polri tetap diteruskan. Mendagri Tjahjo Kumolo menganggap dasar hukum penunjukan anggota Polri sebagai Pj Gubernur sudah klir.
Mantan Sekjend PDIP tersebut mengatakan, dua pati Polri yang akan menjadi Pj Gubernur itu tidak akan ditolak. Kemendagri menilai bahwa dasar hukum penunjukan PJ Gubernur ini sudah klir. ”Pj Gubernur dari Polri gak masalah, dari kemendagri juga tidak masalah. Tidak mungkin Mendagri menyimpang dari aturan,” ujarnya ditemui di Lobi Gedung Utama Mabes Polri kemarin.
Dasar hukum penunjukan PJ Gubernur dari Polri itu berdasarkan pasal 201 ayat 10, undang undang 10/2016 tentang pilkada. Bunyinya, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat Pj Gubernur yang berasal dari pimpinan tinggi madya. ”ada juga permendagri 11/2018 tentang cuti di luat tanggungan negara, Pj Gubernur dari pimpinan tinggi madya lingkup pemerintah pusat atau daerah,” jelasnya.