BANDUNG – Rencana pemerintah mengajukan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jawa Barat (Jabar) dan Sumatera Utara (Sumut) dari kepolisian menuai pro kontra masyarakat. Terlebih kondisi tersebut disinyalir melanggar perundang-undangan tentang Pilkada.
Peneliti Politik dan Demokrasi Universitas Telkom Dedi Kurnia Syah menilai, upaya pemerintah mengambil jalan Plt dari kepolisian tidak bijak konstitusional, menurutnya undang-undang telah mengatur dan tidak dibenarkan menggunakan alasan lain selain yang termaksud dalam UU Pilkada.
”Tentu melanggar UU Pilkada, kita bisa cermati dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, termaktub yang mengatur penjabat gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Tidak ada pengecualian di sana, sehingga kalau pun ada pengkondisian Plt, tetap saja Polisi bukan pilihan tepat,” kata Dedi pada Jabar Ekspers di Bandung (26/1).
Baca Juga:Disoal Atlet, Disorda Akan Panggil NPCIValencia1-4 Real Madrid: Penantian Berujung Bahagia
Dia melanjutkan, alasan pemerintah mengambil keputusan tersebut karena adanya potensi konflik terlalu berlebihan, pasalnya polisi dan militer sudah diamanatkan menjaga ketertiban dan keamanan. ”Asumsi demikian itu offside, tanpa harus Plt. memang tugas polisi menjaga (keamanan). Artinya tidak ada impact khusus kalau Plt lebih terjamin, ini logikanya buat saya kurang penetrative,” lanjutnya.
Selain itu, Dedi Kurnia menilai langkah Mendagri ini berpotensi melanggar UU kepolisian itu sendiri, dia menjelaskan bahwa Polisi tidak diperbolehkan menduduki posisi jabatan publik. ”Jangankan UU Pilkada, regulasi soal kepolisian pun melarang, lihat Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017, pasal 157 Ayat (1), mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri sebelum mengisi jabatan publik, gubernur adalah jabatan public,” tegasnya.
Selain itu, dia mempertanyakan dasar lain dari mendagri –selain asumsi keamanan–yang dijadikan rujukkan untuk mengkondisikan Plt Gubernur, sementara untuk di Jabar, gubernur tidak dalam kondisi cuti atau sedang berhalangan dalam menjalankan tugas. (ign)
