Polisi Jadi Plt Gubernur, Dedi: Mendagri Offside

Polisi Jadi Plt Gubernur, Dedi: Mendagri Offside
LANGGAR ATURAN: Peneliti Politik dan Demokrasi Universitas Telkom Dedi Kurnia Syah saat menanggapi Plt Gubernur dari Polisi.
0 Komentar

BANDUNG – Rencana pemerintah mengajukan Pelaksana Tugas (Plt) Gu­bernur Jawa Barat (Jabar) dan Sumatera Utara (Su­mut) dari kepolisian me­nuai pro kontra masyara­kat. Terlebih kondisi ter­sebut disinyalir melanggar perundang-undangan tentang Pilkada.

Peneliti Politik dan De­mokrasi Universitas Telkom Dedi Kurnia Syah menilai, upaya pemerintah mengam­bil jalan Plt dari kepoli­sian tidak bijak konstitu­sional, menurutnya un­dang-undang telah men­gatur dan tidak dibenarkan menggunakan alasan lain selain yang termaksud da­lam UU Pilkada.

”Tentu melanggar UU Pil­kada, kita bisa cermati dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, termaktub yang menga­tur penjabat gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Tidak ada pengecua­lian di sana, sehingga kalau pun ada pengkondisian Plt, tetap saja Polisi bukan pilihan tepat,” kata Dedi pada Jabar Ekspers di Bandung (26/1).

Baca Juga:Disoal Atlet, Disorda Akan Panggil NPCIValencia1-4 Real Madrid: Penantian Berujung Bahagia

Dia melanjutkan, alasan pemerintah mengambil ke­putusan tersebut karena adanya potensi konflik ter­lalu berlebihan, pasalnya polisi dan militer sudah dia­manatkan menjaga ketertiban dan keamanan. ”Asumsi demikian itu offside, tanpa harus Plt. memang tugas po­lisi menjaga (keamanan). Artinya tidak ada impact khusus kalau Plt lebih terja­min, ini logikanya buat saya kurang penetrative,” lanjutnya.

Selain itu, Dedi Kurnia me­nilai langkah Mendagri ini berpotensi melanggar UU kepolisian itu sendiri, dia menjelaskan bahwa Polisi tidak diperbolehkan men­duduki posisi jabatan publik. ”Jangankan UU Pilkada, re­gulasi soal kepolisian pun melarang, lihat Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017, pasal 157 Ayat (1), mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri sebelum mengisi jabatan publik, gubernur adalah ja­batan public,” tegasnya.

Selain itu, dia memperta­nyakan dasar lain dari men­dagri –selain asumsi kea­manan–yang dijadikan rujukkan untuk mengkon­disikan Plt Gubernur, semen­tara untuk di Jabar, gubernur tidak dalam kondisi cuti atau sedang berhalangan dalam menjalankan tugas. (ign)

0 Komentar