” Ada joki saat pelaksanaan coklit. Ini jelas berbahaya sehingga mengancam legitimasi akurasi pemutakhiran data pemilih,’’ ucapnya.
Tak hanya itu, lanjut Hedi, ada SK penetapan PPDP yang tidak ditandatangi, diberi nomor dan dicap oleh KPU Kab Bandung. Kemudian adanya pembentukan dan pelantikan PPDP tidak sesuai tahapan serta PPDP tidak memenuhi prosedur dan aturan mencoklit.
’’Dengan adanya temuan tersebut, kami berharap sahabat-sahabat di KPU bisa segera memperbaikinya agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,’’ pungkas dia. (yul/yan)