Bandung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Jawa Barat mengimbau kepada seluruh anggota DPRD Jawa Barat yang menjadi tim sukses atau akan berkampanye agar memiliki surat izin cuti. Sebab, jika tidak mematuhi maka mereka akan terkena sanksi adiministrasi.
”Termasuk dilarang menggunakan fasilitas negara,” tutur Ketua KPUD Jawa Barat Yayat Hidayat, kemarin (26/1).
Yayat menerangkan, sebagaimana diatur dalam PKPU No.4 Tahun 2017 Tentang Kampanye, UU No. 10 Tahun 2016 dan PKPU 3jo No.15 Tahun 2017, KPUD Jawa Barat mengimbau kepada seluruh anggota DPRD untuk segera membuat surat izin cuti. Termasuk melampirkan pengaturan jadwal. Mengingat jadwal para anggota dewan selama 121 hari akan padat.
”Dan mereka (anggota dewan) pasti semuanya akan terlibat kampanye. Oleh karena itu harus diatur sedemikian rupa. Diatur jadwalnya, siapa yang akan kampanye siapa, dan siapa yang tidak,” jelasnya.
Surat cuti tersebut juga untuk mendata, agar tak terjadi kekosongan di DPRD. Baik di provinsi, kabupaten dan kota. ”Jangan sampai karena sibuk berkampanye, selama tiga bulan lebih DPRD kosong atau anggota DPRD tidak memenuhi fungsi dan tugasnya sebagai anggota dewan,” tegasnya.
Adapun mengenai mekanisme pengajuan izin cuti tersebut terang dia, surat izin cuti yang diajukan harus dilaporkan ke KPUD dan Bawaslu Jawa Barat. Di mana sebelumnya, anggota dewan harus meminta izin terlebih dahulu kepada Ketua DPRD Jawa Barat.
”Nanti ketua DPRD Jawa Barat akan menyampaikannya kepada KPUD dan Bawaslu Jawa Barat,” terangnya.
Sementara itu, jika diketahui ada anggota DPRD baik provinsi, kota dan kabupaten yang tidak mengajukan izin cuti saat berkampanye atau melakukan kampanye tidak sesuai jadwal. Maka, KPUD dan Bawaslu Jawa Barat akan memberikan sanksi administrasi karena pelanggaran ini tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu. Sehingga yang diberlakukan hanya sanksi administrasi saja. ”Selain sanksi administrasi, konsekuensi lainnya akan diberlakukan seperti pembubaran kampanye yang sedang dilakukan tersebut,” ungkapnya.
Di sisi lain, KPUD Jawa Barat pun mengimbau kepada seluruh anggota DPRD agar tidak melakukan kampanye terselubung. Seperti melakukan kegiatan reses ataupun kegiatan DPRD lainnya. Sebab, itu termasuk terhadap pelanggaran karena menggunakan fasilitas negara untuk memenangkan salah satu calon. ”Kegiatan dewan tidak boleh ditunggangi oleh kampanye, makanya nanti akan terus diawasi oleh Panwascam,” ujarnya.