Sedangkan tahap ketiga, berupa Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa sampai dengan tahap II dan Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa sampai dengan tahap II.
PMK ini juga memberikan peluang bagi desa yang berkinerja baik dalam pelaksanaan Dana Desa dapat terus melakukan pelaksanaan kegiatannya (penyerapan) Dana Desa tanpa terganggu dengan Desa yang mempunyai kinerja kurang baik. Hal ini tercermin dalam perubahan pengaturan besaran persentase penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dalam Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa sampai dengan Tahap II, dari semula paling sedikit sebesar 90 persen (sembilan puluh persen) diubah menjadi paling sedikit sebesar 75 persen (tujuh puluh lima persen). Sedangkan norma waktu penyaluran Dana Desa Dari Rekening Kas Umum Daerah ke rekening Kas Desa tetap sama yaitu 7 hari kerja.
*Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi Jawa Barat