Sasaran prioritas adalah: 1. Pengangguran (penduduk yang tidak mempunyai pekerjaan atau sedang mencari pekerjaan); 2. Setengah pengangguran yaitu (penduduk yang bekerja dibawah rata rata normal (kurang dari 35 jam per minggu) dan penduduk yang masih mencari pekerjaan dan masih mau menerima pekerjaan; 3. Penduduk miskin yaitu penduduk yang mempunyai rata rata pengeluaran perkapita di bawah garis kemiskinan; 4. Penerima PKH (Penduduk yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan) 5. Stunting Penduduk yang memiliki balita bermasalah gizi.
Program cash for work merupakan bagian dari Prinsip-prinsip Pelaksanaan Pengelolaan Dana Desa, yaitu: (i) bersifat swakelola. Di mana perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara mandiri oleh Desa dan tidak dikontrakkan kepada pihak ketiga/kontraktor swasta, maupun kontraktor dari kota/luar daerah yang bersangkutan. (ii) Menggunakan sebanyak-banyaknya tenaga kerja setempat. Sehingga bisa menyerap tenaga kerja (labor intensive) dan memberikan pendapatan bagi mereka yang bekerja.
Serta (iii) menggunakan bahan baku atau material setempat (local content), agar dapat menumbuhkembangkan usaha kegiatan ekonomi produktif desa. Sehingga dapat memberikan penghasilan kepada masyarakat yang memiliki bahan baku, seperti batu, pasir, kayu, bambu dan sebagainya. Dengan prinsip ini, Dana Desa tidak akan mengalir keluar desa tetapi dapat berputar di desa itu sendiri. Sehingga sebesar besarnya memberi kesejahteraan masyarakat desa.
Untuk mendukung pelaksanaan arahan Presiden tersebut, Menteri Keuangan menetapkan PMK tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa. Pada Tahun 2018 Dana Desa disalurkan dalam 3 tahap yaitu tahap satu sebesar 20 persen dengan penyaluran paling cepat di Januari dan paling lambat minggu ketiga Juni. T
Tahap kedua sebesar 40 persen, paling cepat disalurkan di Maret paling lambat minggu ketiga Juni. Tahap ketiga sebesar 40 persen, paling cepat disalurkan pada Juni.
Tentu saja penyaluran dapat dilakukan apabila Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Pengguna Anggaran Penyalur telah menerima dokumen persyaratan penyaluran. Dokumen tersebut antara lain: untuk tahap satu, terdiri atas Peraturan Daerah mengenai APBD dan Peraturan Kepala Daerah mengenai Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Dana Desa per Desa; tahap kedua berupa Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya dan Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.