“Saat pohon tumbuh pada 6 bulan kemudian akan diberikan sertifikat oleh Pemkab, dan juga melalui CSR yang sudah dicontohkan oleh PT Indonesia Power,’’kata Dadang.
Sertifikat ini nantinya, lanjut dia, menandai bahwa pohon itu ada pemiliknya. Sehingga, bisa diagunkan ke bank untuk membiayai pendidikan anak, atau untuk kepentingan lain yang sifatnya strategis. Disini masyarakat bisa menikmati penghasilan dari hutan tanpa harus merusaknya.
Dadang menambahkan bagi masyarakat yang masih ingin bertani, dipersilakan untuk menanam tumpang sari di bawah pohon tegakan, namun harus menanam kopi.
“Silakan lanjutkan bertani tapi menanam kopi, untuk tanaman sayuran diatur di atas lahan hantaran, artinya tidak ditanam di ketinggian,” tutup Dadang (rus/yan)