Tak Sekedar Alih Fungsi Rutinitas

BANDUNG – Wakil Wali Kota Bandung Oded M. Danial melantik 321 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, di Ruang Serbaguna Balaikota Bandung kemarin (24/1).

Diawali dengan pengambilan sumpah dan pembacaan kata-kata pelantikan, Oded memberikan arahan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.  Dia meyebutkan pelantikan bagi pejabat fungsional ini baru kali pertama dilakukan. Hal tersebut sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,  juga peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur itu.

”Sebelumnya pejabat fungsional tidak pernah dilantik,” sebut Oded usai pelantikan.

Jabatan-jabatan fungsional yang dilantik diantaranya Polisi Pamong Praja tingkat terampil dan tingkat ahli, bidan, perawat, bidang kesehatan, analis kepegawaian, pengawas pemerintah, auditor kepegawaian, nutrisionis, perekam medis, dokter, dan dokter gigi.

Oded berharap, pelantikan ini tidak sekadar dijadikan ajang seremonial semata tetapi bisa memperkuat komitmen pejabat fungsional untuk terus bekerja optimal. ”Semoga pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji jabatan fungsional ini bukan sekadar rutinitas alih fungsi atau promosi. Tetapi bagian dari strategi menjaga keseimbangan dan meningkatkan kinerja pemerintahan dalam pembangunan dan pelayanan publik,” tegasnya.

Apalagi lanjut Oded, pengangkatan jabatan fungsional tertentu telah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 4 Januari 2018. ”Maka pejabat yang dilantik harus mampu menunjukkan kinerja yang baik dalam rangka merealisasi program reformasi birokrasi, sekaligus mendorong percepatan penyelesaian proyek-proyek unggulan pemerintah kota,” katanya.

Jabatan fungsional, adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam satu susunan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.  Pada hakikatnya, jabatan fungsional adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi. Namun hal tersebut sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok organisasi pemerintah.

”Saya mengingatkan, menjadi seorang pejabat fungsional di suatu dinas atau badan pemerintahan bukan untuk dilayani, tetapi justru memiliki kewajiban melayani dalam ruang lingkup yang begitu luas setelah pejabat itu dilantik,” ujar Oded.

Menurutnya, ada dua hal yang harus diperhatikan dalam menjalankan tugas sebagai pejabat fungsional, yakni kemampuan mengolah akal dan hati yang baik. ”Jika akal ini digunakan untuk mempelajari berbagai perundang-undangan dan aturan hukum positif maka akan melahirkan kesadaran yuridis, sementara hati akan melahirkan kesadaran etis,” katanya.

Tinggalkan Balasan