’’Gaji PNS sesuai PP Nomor 30 Tahun 2015. Golongan IA dengan masa kerja 0 tahun mendapatkan gaji pokok Rp 1.486.500, golongan IIA masa kerja 0 tahun Rp 1.926.000, golongan IIIA masa kerja 0 tahun Rp 2.456.700 dan golongan IVA masa kerja 0 tahun Rp 2.899.500,’’ pungkasnya. (ziz/yan)
Aturan Gaji, Bikin BKD Kebingungan
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News