Terdakwa Mengakui PLK Lakukan Tindak Pidana Berulang

BANDUNG – Sidang kasus pidana pemakaian akta notaris Resnizar Anasrul, SH Nomor 3 Tanggal 18 November 2005, diduga berisikan keterangan palsu yang lebih dikenal dengan kasus lahan SMAK Dago dengan para terdakwa antara lain Edward Soeryadjaya, Maria Goretti, dan Gustav Pattipeilohy, digelar lagi untuk kali ke-20, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Rabu (24/1/2018).
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Toga Napitupulu, kali ini beragendakan memintai keterangan  terdakwa Gustav Pattipeilohy. Dalam keterangannya, Gustav mengatakan pada 2003 dirinya diundang Ketua PLK (Perkumpulan Lyceum Kristen) pada saat itu ketuanya Paulus Pattiwael untuk menjadi anggota PLK.
“Saya pada saat itu diminta untuk menjadi anggota PLK, menggantikan pengurus dan anggota dari Jakarta. Dan menurut saya, PLK adalah terusan dari HCL karena Anggaran Dasarnya sama,” terangnya.
Akan tetapi saat diminta dokumen atau surat-surat yang menunjukkan bahwa PLK adalah terusan dari HCL oleh majelis hakim, Gustav tidak bisa menunjukkan dan memperlihatkannya di persidangan.
Diakui Gustav, dirinya mengetahui bahwa pada tahun 2003 PLK sudah berperkara dengan BPSMKJB mengenai tanah yang ditempati SMAK Dago di Jalanl Ir. H. Juanda No. 93 Bandung. “Saya tahu tahun 2003 PLK dan BPSMKJB sudah berperkara, dan sebelumnya juga mengetahui Ketua PLK saat itu Paulus Pattiwael tersangkut hukum pidana, namun mengenai perkaranya tidak tahu,” katanya.
Ketika ditanya oleh Majelis Hakim maupun JPU tentang akta pendirian PLK dan anggaran dasar HCL, Gustav tidak pernah melihat dan membacanya. Namun dia mengakui menandatangani Akta Notaris No. 3/18 November 2005 serta surat kuasa tahun 2005 untuk melakukan gugatan, menghadap instansi-instansi dan melakukan segala tindakan untuk kepentingan PLK (menyetujui tindakan ketua dan sekretaris).
Terdakwa juga mengakui menandatangani Akta Notaris No. 3/28 November 2005 dan surat kuasa tahun 2005, diantaranya Chokie Hutagalung, Edward Soeryadjaya, Maria Gorreti, Cornelis Wae, dan terdakwa sendiri.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra, memperlihatkan akta notaris Masri Husein tentang pembubaran PLK pada tahun 2003. Dan JPU menanyakan kepada terdakwa tentang surat tersebut, lagi-lagi Gustav tidak mengetahuinya. Selain itu JPU juga menyerahkan bukti pemblokiran perubahan PLK dari Dirjen AHU Kemenkum HAM RI tanggal 21 Juni tahun 2017.

Tinggalkan Balasan