BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Jawa Barat mencatat, dari lima petahana yang maju di Pilgub Jabar 2018, baru dua calon yang menyerahkan Surat Keterangan bersedia cuti di luar tanggungan negara. Mereka di antaranya Deddy Mizwar (Demiz) dan Ridwan Kamil (RK).
”KPUD Jabar baru menerima dari Demiz dan RK. Kita ketahui ada lima petahana nyalon. Dengan kata lain, tiga orang lagi belum (setor Surat Cuti, Red),” tutur Komisioner KPUD Jawa Barat Endun Abdul Haq di KPUD Jabar, kemarin (23/1).
Endun mengatakan, sudah menyerahkan surat cuti Ridwan Kamil ke Gubernur Jawa Barat. Sedangkan Deddy Mizwar sudah melampirkan dari Kementerian Dalam Negeri RI yang selanjutnya akan diteruskan kepada Gubernur Jawa Barat yang akan menerbitkan Surat Keterangan Cuti tanpa tanggungan negara.
”Dan Surat Keterangan Cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye bagi incumbent milik Deddy Mizwar ini masih dalam proses,” jelasnya.
Sisanya, terang dia, Uu Ruzhanul Ulum sebagai Bupati Tasikmalaya, Dedi Mulyadi sebagai Bupati Purwakarta dan ketiga Ahmad Syaikhu sebagai Wakil Wali Kota Bekasi yang belum menyetorkan surat cuti.
”Bahkan, ketiganya ini yang belum menyerahkan baik tembusan ataupun Surat Keterangan Cuti. KPUD Jabar mengimbau kepada calon tersebut untuk segera menyerahkan surat tersebut sebelum masa kampanye dimulai,” terangnya.
Dia menegaskan, masa kampanye tinggal 3 minggu lagi. Batas waktu Surat Keterangan Izin Cuti ini paling lambat diserahkan sebelum waktu kampanye yaitu 14 Februari. Sebab, di 15 Februari 2018 sudah masuk masa kampanye.
”Jika di 14 Februari 2018 tidak menyerahkan, maka KPUD Jawa Barat akan mencoret atau mendiskualifikasikan calon yang tidak menyerahkan persyaratan tersebut,” ungkapnya.
Endun menjelaskan, Surat Keterangan Izin Cuti ini merupakan salah satu persyaratan yang wajib diserahkan oleh semua calon kepala daerah sebagaimana yang diamanahkan dalam Pasal 14, PKPU Nomor 9 Tahun 2016. Sehingga, jika ada salah satu calon yang tidak mematuhinya maka secara otomatis KPUD Jabar akan mendiskualifikasikannya sebagaimana yang dijelaskan dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2016.