BANDUNG – Hubungan antara PT Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) dan PT Angkasa Pura (AP) II akhirnya mencapai kesepakatan setelah mengadakan kerja sama untuk 17 tahun kedepan.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mengatakan,
Kerja sama ini merupakan sejarah bagi perkembangan sarana transportasi udara di Jabar. Sebab, secara teknis nantinya pengoperasian bandara dilakukan oelh dua institusi tersebut.
’’Yaitu AP II merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PT BIJB adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),’’jelas Heryawan ketika ditemui di Gedung Sate kemarin (22/1)
Dirinya mengatakan, kerjasama ini merupakan langkah bersar sekaligus saling menguntungkan terhadap perkembangan penbangunan bandara. Terlebih, secara jangka panjang keberadaan bandara dipastikan akan meningkatkan pertumbuhan perekonomian di daerah Jabar bagian utara.
Selain itu, pembangunan BIJB nantinya akan di topang dengan saran infrastruktur. Sehingga, akan memudahkan perjalanan angkutan barang dan orang untuk menuju akses ke Bandara.
Aher mengungkapkan, Jawa Barat dengan jumlah penduduk terbesar sudah seharusnya memiliki bandara skala internasional. Sehingga, masyarakat nantinya akan dengan mudah menggunakan fasilitas BIJB tanpa harus menuju bandara Soekarno Hatta.
Sementara itu, Direktur Utama PT BIJB, Virda Dimas Ekaputra memaparkan, bandara yang akan beroperasi pada pertengahan 2018 tersebut, nantinya bisa melayani penerbangan haji yang akan dikelola AP II selaku operator dengan durasi 17 tahun atau sampai 2035 mendatang.
Menurutnya, dalam penandatanganan kerjasama pengelolaan tersebut, Pemprov Jabar dipastikan masih menjadi pemegang saham terbesar dengan porsi 62 persen dalam menaungi PT BIJB, selain PT Jasa Saraba dan Sindikasi Perbankan Syariah.
’’Sedangkan AP II bersama Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) berkisar di 38 persen. Angka itu saat ini masih dalam pembahasan dan belum final,’’ kata dia.
Virda melanjutkan, KSO antara PT BIJB dan AP II disepakati akhir pekan lalu setelah Pemprov Jabar dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman.
Dari Rakor tersebut, kata dia, disepakati untuk mengambil jalan tengah yang ditawarkan masing-masing yaitu mengambil izin Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) untuk bandara Kertajati selama 17 tahun.