Bandung – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat sudah melimpahkan 126 kasus perusahaan yang masih tetap membuang limbah ke sungai Citarum. Hal ini dilakukan karena sanksi administrasi dan cara persuasif tak diindahkan perusahaan.
”Kita sudah tindak tegas dengan sanksi administrasi berupa teguran tertulis tapi tetap saja buang limbah. Ya mau tidak mau, kami laporkan (ke Polda Jabar, Red),” tutur Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Prima Mayaningtis di DPRD Jawa Barat, Bandung, kemarin (22/1).
Dia mengatakan, pelimpahan berkas 126 perusahaan tersebut dengan harapan segera ditindaklanjuti dan diberikan sanksi pidana dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
”Sudah naik (P21, Red) ke Polda Jabar. Kita tunggu Polda Jabar saja yang akan merilis perusahaan-perusahaan mana saja yang nakal yang meskipun sudah Kita ingatkan untuk segera perbaiki sistem pengolahan limbahnya tapi tetap saja buang limbah,” jelasnya.
Adapun 126 perusahaan yang dimaksud terang dia, kebanyakan perusahaan-perusahaan yang lokasinya sangat dekat dengan sungai Citarum. ”Perusahaan ini melanggar dari tahun 2014 sampai 2018,” terangnya.
”Contoh kasus PT A sudah sesuai tata ruang, dan izin lingkungan semua sudah clear, tapi ternyata PT tersebut mengambil air tidak sesuai kapasitas yang telah dituangkan dalam laporan sehingga izin keluar. Sama halnya dengan pembuangan limbah saat periksa sudah oke tapi nyatanya tidak, inilah yang tidak kita tahu (dari awal),” keluhnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat dari Fraksi PAN, M. Hasbullah Rahmad mengaku, sangat mendukung dan ikut mengawasi kasus 126 perusahaan nakal yang sudah dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.
Adapun soal dugaan adanya keterlibatan oknum TNI dan Polri, pihaknya meminta agar oknum tersebut bisa ditindak tegas. Sebab, persoalan Citarum ini bukan jadi kasus lokal tapi sudah nasional bahkan internasional.
”Sehingga akan menjadi citra yang sangat buruk jika betul oknum TNI dan Polri terlibat dalam kasus ini (membekingi perusahaan-perusahaan,” tegasnya.
Semantara itu, tindakan serupa juga dilakukan oleh DLH Kabupaten Bandung yang memproses secara hukum 5 perusahaan ke Pengadilan Bale Bandung.