BALEENDAH – Maraknya perumahan di Kecamatan Baleendah ternyata banyak yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Padahal, sebagian perumahan telah dipasarkan kepada masyarakat luas.
Camat Baleendah Cep Azis mengakui, bisnis perumahan diwilayahnya kebanyakan bodong dan tidak memiliki izin Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin dari masyarakat sekitar.
Dirinya mengatakan, bisnis perumahan rata-rata ditawarkjan adalah dalam bentuk kavling tanah dan bukan rumah jadi. Namun, kenyataannya ketika rumah jadi pengembang malah lepas begitu saja dan tidak mau mengurus perizinannya.
’’Semua pengusaha perumahan kavling tidak ada yang mengajukan perijinan ke Kecamatan’’ jelas Cep Azzis ketika ditemui di ruang kerjanya kemarin (18/1)
Dirinya menuturkan, sampai saat ini pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Sebab, kewenangan untuk menertibkan bukan pada Kecamatan melainkan langsung ke Pemkab Bandung. Namun, yang jelas pengembang yang membangun perumahan di Baleendah belum pernah sama sekali mengajukan atau memberitahukan ke Kecamatan.
Dia menambahkan, banyaknya komplek perumahan tidak berizin ini diketahui setalah banyak pendatang baru yang meminta surat pengantar untuk membuat sertifikat hak milik bangunan. Padahal, belum memiliki IMB.
’’Jadi intinya tidak ada yang mengajukan dari pihak pengusaha, kecuali yang sudah atas nama sendiri sebagai pemiliknya, baru kita keluarkan surat pengantar untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk di ajukan ke dinas perizinan dan BPN Kabupaten Bandung,’’ kata dia.
Acep menegaskan, pihaknya akan segera menindak pengusaha-pengusaha yang telah melanggar ketentuan aturan dengan mendirian bangunan tanpa izin.
’’kami akan segera lakukan tindakan terhadap semua pengusaha perumahan kavling itu kalau tidak berijin, ya kita berhentikan proyeknya,’’ pungkasnya. (yul/yan)