Bandung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat melansir, hasil pemeriksaan dan penelitian berkas administrasi persyaratan delapan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 dinyatakan belum memenuhi persyaratan. Sebab, seluruh persyaratan yang diminta mengacu Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2017, rata-rata paslon belum mampu memenuhinya.
”Status delapan cagub dan cawagub Jawa Barat 2018 dinyatakan belum lengkap persyaratannya dan dipersilakan untuk melakukan perbaikan selama tiga hari,” tutur Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat, di Kantor KPU Jawa Barat, Kota Bandung, kemarin (17/1).
Mengingat waktu perbaikan hanya tiga hari, maka pihaknya mengimbau kepada seluruh cagub dan cawagub segera memperbaiki persyaratan yang belum lengkap. Dengan begitu, tidak akan ada calon yang merasa dirugikan. ”Maka dari itu KPU Jawa Barat akan mengimbau segera diperbaharui,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Komisioner KPUD Jawa Barat Endun Abdul Haq menerangkan, persyaratan yang belum dilengkapi para calon di antaranya: cagub Ridwan Kamil diketahui belum melengkapi SKCK asli dan baru melampirkan fotokopinya. Kemudian, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang seharusnya bukti asli, ternyata baru sebatas tanda terima permohonan pelaporan dari KPK. ”Seharusnya update,” singkatnya.
Sedangkan pendampingnya, Uu Ruzhanul Ulum sebagai cawagub, persyaratan yang belum dilengkapinya meliputi; Surat Keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perseorangan. Atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara baru sebatas tanda terima.
”Sama halnya dengan persyaratan LHKPN hanya melampirkan 1 rangkap. Padahal yang diminta 2 rangkap, dan ijazah terakhir pun hanya melampirkan satu rangkap saja,” katanya.
Di bagian lain, paslon Deddy Mizwar dan Dedi Mulyadi diketahui belum melengkapi persyaratan formulir model BB.2KWK yaitu, daftar riwayat hidup yang dibuat dan ditandatangani oleh calon dan Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Gabungan Partai Politik bagi calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
”Dedi Mulyadi juga sama masih kurang di BB.2KWK dan Surat Keterangan Tunggakan Pajak 5 Tahun terakhir yang baru melampirkan SPT 2014, dan 2017. Artinya ada SPT dalam 3 tahun yang belum dipenuhinya,” tandasnya.